• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Kepala Desa Meraran Sumbawa Barat NTB. Di Duga Gagal Paham Atas Putusan Penggadilan

    Rabu, 28 Juni 2023, Juni 28, 2023 WIB Last Updated 2023-06-29T04:26:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Kepala Desa Meraran Sumbawa Barat NTB. Di Duga Gagal Paham Atas Putusan Penggadilan




    Sumbawa Barat,Dilansir Maliqnews.com, NTB - Melihat keadaan kondisi lahan tanah yang sengaja di Serobot kembali oleh Maryam Binti Kagi, Alamat Rt 001 Rw. 001, Desa Meraran Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam pantauan terlihat bukti pondasi di lokasi tanah Milik Made AK. H. Ahmad (H.Made)

    yang sudah di bangun oleh Maryam Binti Kagi Dan Ridowan H. Ahmad, selaku saudara dengan Made AK. H. Ahmad (H.Made), yang beralamat di  Desa Meraran Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Yang sudah menerima kuasa tertanggal 23 Mei 2023, dari  Made AK ,(H.Made.), H. Ahmad, Desa Meraran Rt. 001 Rw, 001, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.


    Pada tanggal 21/06/2023, kami dari keluurga Ridowan H. Ahmad, mendatangi Kantor desa meraran Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. untuk meminta penjelasan terkait dengan surat  Pemerintah desa Meraran Kecamatan Seteluk, kabupaten Sumbawa Barat. Dengan Nomor. 591 / 359 Meraran / V / 2023. Sifat penting Prihal laporan kepada Camat Seteluk, kabupaten Sumbawa Barat. Di dalam Surat tersebut  Bahwa Ridwan H. Ahmad Alamat Desa Meraran Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Melaporkan Maryam Binti Kagi, Alamat Rt 001 Rw. 001 Desa Meraran Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Bahwa Maryam Binti Kagi, Mengklaim tentang Hak atas Bidang Tanah yang berlokasi di Dusun Meraran Desa Meraran , SPPT No 52.07.040.001.019.- 0010.0, serta  luas 6.000 M2 atas nama Made AK. H. Ahmad Desa Meraran kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Pemerintah Desa Meraran kecamatan Seteluk, Sudah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, Adapun Hasil Mediasi dari masing masing kedua bela pihak sebagai berikut :

     1. Pelapor menjelaskan Terlapor telah megklaim hak milik pelapor tanpa ada musyawarah sebelumnya. 

    2. Kemudian terlapor tetap mempertahankan lahan tersebut atas pemberian dari orang tuanya.

    3. Selanjutnya pihak pelapor tetap melanjutkan permasalahannya karena tidak ada titik penyelsaian Untuk permasalahan ini.

    Dan itulah hasil dari mediasi yang dapat di lakukan oleh Abdul Kadir selaku kepala Desa Meraran Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Setibanya kami di kantor Desa Meraran kecamatan Seteluk, kabupaten Sumbawa Barat. saya selaku Keluarga mendampingi Ridowan H. Ahmad, Kami di terima oleh Abdul kadir selaku kepala Desa Meraran Kecamatan Seteluk, kabupaten Sumbawa barat. saya selaku Keluarga Dari  Ridowan H. Ahmad Menanyakan terkait dengan masalah yang sudah di lakukan oleh Ridowan H. Ahmad, namun tidak ada hasil .

     

    Kami coba menceritakan sejarah tanah tersebut kepada Abdul Kadir, selaku Kepala Desa Meraran Kecamatan Seteluk yang sudah lama di kuasai oleh Made AK. ( H.Made ) H. Ahmad dengan  bukti  SPPT no 52.07.040.001.019.- 0010.0,serta  luas 6.000 M2 atas nama Made AK.( H.Made ), H. Ahmad Dusun meraran Desa Meraran kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.  Awalnya telah terjadi sengketa antara Made AK.( H.Made ), H. Ahmad dengan Maryam Binti (Alm.) Kagi hingga berakhir di pengadilan Sumbawa besar.

    Hasil dari putusan pengadilan Sumbawa besar, Hakim berdasarkan berkas perkara Kepolisian Resot SumbawaBarat, Nomor : B/321/III/2008/Res. Sbw. Barat tanggal 14 Maret 2008 :

    Terdakwa mengakui kesalahannya.


    Lanjut kami menjelaskan garis besar keputusan pengadilan Sumbawa besar, dengan hasil putusan pengadilan sumbawa  nomor :8 PID C/2008/PN, Sebaga berikut

    membaca berkas perkara beserta surat-Surat bukti dan keterangan lainnya,

    Mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa

    Memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan

    Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa dan saksi-saksi :

    1 Made AK. H. Ahmad, 

    2. Jimun Siswanti

    3. H. Pisa kasum 

    4. Mansyur AP.


    Hakim Penggadilan negeri AK. H. Badaruddin, berpendapat bahwa, Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya, oleh

    karena itu harus dipidana

    Mengingat Pasal 6 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor, 51 Tahun 1960.


    Mengadili, Menyatakan bahwa Terdakwa I. Maryam Binti (Alm.) Kagi, dan Terdakwa II. Ilham AK. Abu Bin Musa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

    melakukan tindak pidana "Memasuki tanah tanpa ijin dari yarg berhak atau

    kuasanya yang sah,

    diputuskan pada hari Jum'at  tanggal 14 Maret 2008, Oleh kami Luluk

    Winarko S.H, Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan diucapkan di sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim tersebut diatas didampingi oleh Risqa yunia S.H Ponitera Pengganti, dihadiri pula oleh I Wayan, terima Penyidik pembantu pada Kepolisian Resor Sumbawa barat, serta para terdakwa.


    Namun Sejauh ini keputusan dari pengadilan yang sudah sah, kami mencoba  membaca di depan Abdul Kadir selaku Kepala Desa namun, tetap tidak di indahkan keputusan pengadilan tersebut, dan Abdul Kadir tidak paham atas keputusan  pengadilan yang singkat, saya selaku keluarga  menyayangkan sekali, melihat cara Abdul Kadir selaku kepala Desa Meraran Kecamatan Seteluk kabupaten Sumbawa barat, tentang cara menyelesaikan suatu masalah dengan masyarakatnya, Abdul Kadir dengan emosi dan sempat memukul meja dua kali sambil menanyakan terhadap 

    Ridowan H. Ahmad, dan Made AK. H. Ahmad, bahwa tanah tersebut di minta untuk di ceritakan dari sejarah, Sementara Sejarah keputusan pengadilan Sumbawa Besar, kami suda memperlihatkan bahkan membacanya di Depan Abdul kadir selaku Kepala Desa. Abdul Kadir  sempat memberikan pertanyaan tehadap saya selaku Keluarga, bahwa bagaimana mungkin bisa ada putusan persidangan dalam satu hari pertemuan, saya menjawab silahkan 

    Saudara Abdul Kadir menanyakan terhadap pengadilan terkait keputusan pengadilan yang sah ini, kalau Abdul kadir masih meragukannya.Terakhir Abdul kadir menyampaikan ke kami, silahkan kalian lakukan mencari keadilan sampai mana pun.


    Saya Bambang, yang kebetulan selaku keluarga dari Made AK. H. Ahmad dan Ridowan H. Ahmad dan masyarakat berharap terhadap Kepala Desa meraran Abdul Kadir, agar bisa Arif dan bijak untuk menyelesaikan masalah dengan masyarakatnya, dan Abdul kadir serta  Perangkatnya harus paham regulasi-regulasi (produk hukum) baru, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat.

    Dan juga dapat mengimplementasikan produk hukum tentang pemerintahan desa dengan baik, meningkatkan semangat pengabdian berorientasi pada pelayanan dan taat aturan penyelenggaraan di Desa.


    Pada hari yang sama selepas dari kantor Desa Meraran Kecamatan Seteluk, kami melanjutkan ke Kantor Camat Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, berdasarkan surat dari Agusman S.pt selaku Camat Seteluk kabupaten  Sumbawa Barat, yang telah di alamatkan terhadap kepala Desa Meraran Abdul Kadir pada tanggal 12 Juni 2023,

    Nomor 000 2.10.1/175/Trantib WV2023. Prihal panggilan menghadap atas laporan permasalahan sebidang tanah No.SPPT.019-010 An. Ahmadi, H.Ahmad (H.Made) yang di klaim oleh Maryam Binti Kagi tanggal 5 juni 2023. Maka dengan ini, di harapkan bantuan Abdul kadir selaku Kepala Desa Meraran, untuk dapat memerintahkan Maryam binti (Alm.) Kagi menghadap Camat Seteluk, setelah kami tiba di kantor Camat Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, kami dapat bertemu dengan Agusman S.pt selaku Camat Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, kami dapat konsultasi dengan Camat Seteluk terakit Dengan Surat yang sudah di sampaikan kepada Kepala Desa Meraran Kecamatan Seteluk Itu. Camat Seteluk Menceritakan bahwa, Maryam binti (Alm.) Kagi, tidak juga hadir ke Kantor Camat Seteluk, Agusman S.pt  selaku Camat Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, sangat menyesalkan sekali terhadap Abdul kadir selaku kepala Desa Meraran, Karna hal ini sudah ada keputusan dari pengadilan yang sah, 

    Camat Seteluk menyarankan, terhadap 

    Made AK. H. Ahmad dan Ridowan H. Ahmad, untuk bisa tenang karna berdasarkan hasil putusan dari pengadilan yang sah sudah di pengang oleh Made AK.( H.Made ), H. Ahmad dan Ridowan H. Ahmad selaku saudara dari Made AK. H. Ahmad, bahwa itu keputusan tidak dapat di ganggu gugat, itulah tutur dari Agusmant S,PT, selaku Camat Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Kami sangat berterimakasih, atas petunjuk dan arahan serta saran dari Camat Seteluk kabupaten Sumbawa barat .


    Harapan saya dan keluarga tehadap Abdul Kadir selaku kepala Desa Meraran kecamatan seteluk kabupaten sumbawa barat, bisa Memahami putusan yang sudah dikeluarkan itu, agar bisa

    mempunyai dasar hukum yang kuat sebagaimana tercantum

    dalam Pasal 16 huruf (k) Undang-Undang 

    No. 6 Tahun 2014 yang berbunyi: 

    menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa, Kepala Desa dapat dibantu oleh 

    Lembaga Adat Desa, Segala perselisihan 

    yang telah di damaikan oleh Kepala Desa 

    bersifat mengikat pihak-pihak yang 

    berselisih. disamping hukum adat yang 

    berlaku, dari uraian penjelasan pasal 

    tersebut, telah membuktikan bahwa betapa pentingnya putusan Kepala Desa bagi

    pihak yang berselisih, dan hal ini sekaligus menyatakan bahwa keputusan yang 

    dikeluarkan oleh Kepala Desa apabila ditinjau secara De Jure tidak bertentangan 

    dengan ketentuan-ketentuan yang ada di 

    Peradilan Umum, atau dengan kata lain 

    bahwa keputusan yang dikeluarkan Kepala Desa tidak menimbulkan Over Lapping (tumpang tindih) dengan kewenangan yang 

    dimiliki Peradilan Umum atau peradilan negeri.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini