Iklan

 



 

 


"Sinyal Pada Bangunan Proyek di duga Ilega tanpa AMDAL tersebut, DPD JPKP Nasional Sultra Sorot Oknum Pimpinan Daerah PJ.Bupati Muna Barat dan DLH".

Senin, 26 Desember 2022, Desember 26, 2022 WIB Last Updated 2022-12-26T11:27:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



"Sinyal Pada Bangunan Proyek di duga Ilega tanpa AMDAL tersebut, DPD JPKP Nasional Sultra Sorot Oknum Pimpinan Daerah PJ.Bupati Muna Barat dan DLH".


MATA-ELANG.COM || MUNA BARAT-SULTRA, -Entah apa yang menjadi motive sejumlah oknum  pada setiap dugaan pelanggaran menyangkut pengelolaan keuangan negara yang kerap terobok-obok bahkan dalam hal konsistensi penerapan realisasi yang kadang dipelintir. Namun terdapat banyak bukti oleh sejumlah oknum pejabat publik di seluruh NKRI berujung pada hotel prodeo akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mendesus pada pengangkangan aturan perundangan-undangan.


Saat ini, aktivitas pembangunan bumi praja laworo kabupaten muna barat provinsi Sulawesi tenggara (Sultra), menua sorotan dari Lembaga Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Nasional provinsi Sulawesi tenggara (DPD-JPKPN-Sultra), mengindikasi dugaan pelanggaran regulasi pembangkangan undang-undang mengait perlindungan tata kelola lingkungan hidup. dimana hal tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada kerugian negara.


Dugaan dan Kekhawatiran itu, sebagaimana diungkapkan Ali Sabarno, ketua biro divisi investigasi dan pengkajian kasus DPD JPKP Nasional Sultra, menyoal adanya indikasi ketidak pemilikan dokumen AMDAL Proyek pembangunan bumi praja Laworo, sesuai ketentuan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Menurut Ali Sabarno, Jika dalam perealisasian setiap proyek pembangunan, sebagai landasan hukum tentu diharuskan memiliki izin usaha. Dimana terkait hal itu tentu terlahir dari berdasarkan Keabsahan AMDAL yang terbit lebih dulu  untuk menjadi rekomendasi mendapatkan izin lingkungan.


"Tentu dalam hal ini PJ bupati selaku pucuk pimpinan daerah Muna barat, menjadi sorot kami menduga telah melakukan pembagunan bumi praja laworo tidak mengedepankan dokumen AMDAL, maka patut diduga pj bupati muna barat, dinas lingkungan hidup kabupaten dan dinas penanaman modal satu pintu PTSP, mengabaikan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,  tentunya ini sudah melanggar ketentuan yang ada dan harus dipertanggung jawabkan" Endus Ali.


Lanjut dia, " secara jelas dalam uu no 32 tahun 2009 pasal 111 ayat 2 , pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL - UPL dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar", jelasnya.


Meski belum diketahui pasti terkait kabar miring yang menyeret nama PJ bupati, namun menurut DPD JPKPN Sultra hal ini tentu menjadi ironis dimana selaku yang di embangkan amanah melanjutkan roda pemerintahan Muna barat dengan harapan berjalan lebih maksimal, diduga berbanding terbalik.


"Kita tentu meminta dan berharap PJ bupati muna barat bekerja sesuai regulasi dan uu yang ada. dan meminta agar menghentikan aktivitas pembangunan bumi praja laworo sebelum melengkapi dokumen AMDAL" Pinta Ali.


Tak hanya itu, ketua biro divisi investigasi dan pengkajian kasus DPD JPKP Nasional Sultra tersebut,  Demi mendapatkan kepastian dasar hukum pada bangunan proyek yang mensinyalkan Indikasi ilegal, pihaknya akan melakukan berbagai upaya gerakan validasi data.


"Termasuk kami akan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD provinsi Sulawesi tenggara untuk menjadwalkan rapat dengar pendapat, menghadirkan dinas DLH, PTSP Dan PJ bupati muna barat, agar adanya transparasi terkait dokumen yang digunakan dalam pembangunan bumi praja laworo, jika terbukti dugaan kami maka pj bupati muna barat harus bertanggung jawab dan segera  mundur dari jabatannya", tegas Ali.


Lebih jauh l, dikatakan Ali Sabarno Sebagai salah satu putra daerah muna Barat, menduga bahwa pembangunan bumi praja laworo tidak memiliki amdal maka secara tidak langsung pekerjaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan.


" prosedur permohonan izin lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan

- penyusunan amdal dan ukl - upl, penilaian amdal dan pemeriksaan UKL - UPL, serta permohonan dan penerbitan izin lingkungan. Maka tentu kuat dugaan kami pekerjaan tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan" papar dia.


Sehingga  Lembaga dewan pimpinan daerah jaringan pendamping kebijakan pembangunan nasional memastikan akan mengawal polemik sampai adanya keterbukaan informasi publik.


Disisi lain hal ini menjadi perlu, selain bentuk Transfaransi publik juga sebagai bentuk pencegahan agar publik tidak terjerumus pada dugaan yang justru malah menjadi justicepikasi, sehingga PJ bupati muna barat dapat melakukan upaya klarifikasi termasuk sejumlah dinas berkaitan.


"Jika PJ Bupati muna barat tidak melakukan klarifikasi dimedia selama dua kali 24 jam,  maka wajar dan patut kami menduga pj bupati muna barat serta kadis DLh dan PTSP telah melawan ketentuan hukum lingkungan"


" Insyaallah kami akan turun aksi dalam waktu dekat ini meminta kejaksaan tinggi dan DPRD provinsi Sultra secepatnya menjadwalkan RDP kita buka- bukaan , agar publik ketahui pahwa sistem kepemerintahan PJ bupati muna barat diduga tidak berdasarkan regulasi" pungkas Ali Sabarno.

Komentar

Tampilkan

Terkini