• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Naas" Kurir Narkoba Seorang Janda Rambut Pirang di Bekuk Polisi

    Selasa, 09 Mei 2023, Mei 09, 2023 WIB Last Updated 2023-05-09T09:11:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kubu Raya Kalbar-


    Usaha penyelundupan narkoba dari Pontianak tujuan Surabaya gagal di pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio, lantaran diciduk oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya pada Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 07.00 Wib.


    Penyelundupan Narkoba jenis sabu ini dilakukan oleh seorang kurir yang merupakan wanita muda berumur 24 tahun berinisial DW warga Pontianak Timur. 


    Benar saja, pada saat melakukan penggeledahan terhadap DW, petugas mendapatkan Narkoba jenis sabu yang dikemas sangat rapi di dalam sandal hak tinggi yang digunakan DW saat itu. 


    Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., mengatakan, Polres Kubu Raya sudah lama menggali informasi tentang penyelundupan tersebut, setelah mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya tentang rencana penyelundupan sabu di bandara Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam.

     

    “Mendapatkan Informasi tersebut tim langsung melakukan koordinasi dengan petugas Polsek Bandara Supadio dan pihak keamanan bandara. Petugas melakukan penjagaan dan pengawasan yang ketat terhadap calon penumpang yang diduga membawa narkoba jenis sabu ke Surabaya Provinsi Jawa Timur,” kata Arief saat Konferensi Pers dengan awak media di Aula Polres Kubu Raya, Selasa (9/5/23) pagi. 


    "Pada saat target ini memasuki pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio, petugas langsung mengamankan DW dan dibawa ke salah satu ruangan untuk dilakukan penggeledahan. 

    Petugas langsung membedah sepasang sandal hak tinggi yang dikenakan oleh DW dan ditemukan Narkoba jenis Sabu yang dikemas dengan rapi, kemudian DW kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk Penyelidikan mendalam,” ungkapnya.


    “Melihat dari cara penyelundupan dan cara kemasan Narkoba jenis Sabu, ini adalah penyelundupan yang terorganisir, terang Arief. 


    Kasat Resnarkoba, AKP B. Pandia mengungkapkan, setelah dilakukan introgasi oleh tim penyidik terungkap bahwa Narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket di dalam plastik transparan seberat 507,87 gram (setengah kilo) adalah milik wanita berinisial Y yang diperkirakan berumur 30 Tahun warga Kecamatan Pontianak Utara.


    “Sekali berangkat DW akan mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan cara pembayarannya, di awal DW akan mendapatkan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar  Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dibayarkan setelah Sabu tersebut DW serahkan kepada seseorang di Surabaya,” ungkap Pandia.


    “Tidak berhenti disitu saja, kami melakukan pengembangan kasus tersebut menuju rumah Y dalam keadaan kosong, namun sampai saat ini kami dari Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba yang terorganisir di balik penyelundupan ini,” terangnya.


    Penangkapan Sabu seharga Rp.600.000.000,- (enam ratus juta) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya ini menyelamatkan kurang lebih 5000 jiwa anak muda generasi muda penerus bangas Indonesia.


    Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., menegaskan, Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya. 


    “Kami Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya.Penangkapan Sabu seharga kurang lebih Rp.600.000.000,- (enam ratus juta) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya ini menyelamatkan kurang lebih 5000 jiwa anak muda generasi muda penerus bangas Indonesia,” ungkapnya.


    “Menindaklanjuti perintah Kapolda Kalbar, Tidak ada tempat dan ruang bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegas Arief.  

     

    DW selaku kurir narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.


    Sumber: Humas Polres Kubu Raya Polda Kalbar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini