PJ Bupati Aceh Timur Buka Rakor Kepegawaian Antar Perangkat Daerah
Aceh Timur- PJ Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si membuka rapat koordinasi (Rakor) Kepegawaian Antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Aceh Timur, di aula Diklat BKPSDM setempat, Selasa (09/05/2023).
"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan rapat koordinasi kepegawaian pada hari ini, kegiatan ini sangat penting, dalam meningkatkan pembinaan, penyempurnaan dan pendayagunaan aparatur sipil negara," sebut Pj Bupati Aceh Timur.
Ir. Mahyuddin menambahkan, pembahasan rakor kali ini adalah tentang migrasi aplikasi kinerja menjadi e-kinerja BKN dan sosialisasi surat edaran Bupati Aceh Timur nomor 060/239 tentang sistem kerja aparatur sipil negara untuk penyederhanaan birokrasi.
Is menjelaskan, e-kinerja diciptakan dalam rangka aplikasi mendukung program pemerintah untuk mewujudkan good governance dalam penyeleng- garaan tugas-tugas pemerintahan.
Katanya, e-kinerja adalah suatu program aplikasi website yang dikembangkan oleh BKN untuk mempermudah kegiatan penilaian kinerja PNS. e-kinerja membantu PNS dalam melakukan pembuatan lembaran kinerja harian.
"Aplikasi e-kinerja diciptakan dalam rangka mengimplementasikan amanat peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian yang kemudian ditindaklanjuti kinerja PNS, dengan Permenpan RB nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN," kata Mahyuddin.
Lebih jauh, Pj bupati memaparkan, rangka meningkatkan kinerja organisasi mulai tahun ini pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menerapkan aplikasi e-kinerja BKN.
Karena itu diharapkan dengan penggunaan aplikasi e-kinerja ini, perangkat daerah dalam Kabupaten Aceh Timur dapat menggunakan secara penuh mulai dari penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau pimpinan unit mandiri, penyusunan matriks peran hasil dan penetapan skp jabatan administrasi dan jabatan fungsional yang ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi periodik dan evaluasi kinerja.
"Selanjutnya sosialisasi surat edaran Bupati Aceh Timur nomor 060/239 tentang sistem kerja aparatur sipil negara untuk penyederhanaan," jelasnya.
Birokrasi implmentasi peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 7 tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
"Aspek kedua, sumber daya manusia (SDM), juga berdampak pada perpindahan jabatan terutama dari jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang tentu saja berimplikasi pada terjadinya proses konversi kompetensi, dimana saat memangku jabatan administrasi cenderung menekankan pada kompetensi manajerial," pungkas PJ Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si. [*].