• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Tilang Elektronik Sasar Semua Pelanggar, Sat Lantas Polres Kendal Ajak Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas

    Kamis, 11 Mei 2023, Mei 11, 2023 WIB Last Updated 2023-05-11T22:52:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Tilang Elektronik Sasar Semua Pelanggar, Sat Lantas Polres Kendal Ajak Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas




    KENDAL - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan Satlantas Polres Kendal memberikan dampak yang signifikan kepada pengguna jalan dan pemilik kendaraan.


    Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo  mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Satlantas Polres Kendal atas penerapan ETLE di Kabupaten Kendal memberi dampak yang sigifikan sehingga mewujudkan pengguna jalan menjadi lebih disiplin taat serta patuh berlalu lintas dan Sat Lantas Polres Kendal akan terus meningkatkan penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE guna menekan angka kecelakaan.


    “ETLE mampu secara signifikan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dan kita akan terus tingkatkan penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE guna meningkatkan kepatuhan disiplin berlalu lintas” kata AKP Rizky Widyo Pratomo, Kamis (11/5/2023).


    Selanjutnya AKP Rizky Widyo Pratomo juga menjelaskan bahwa manfaat ETLE untuk masyarakat yaitu sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia lebih baik,


    “Manfaat ETLE untuk masyarakat yaitu sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik sebagai Supremasi Hukum, Smart City, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Budaya Tertib Lalu Lintas dan Mendukung Program Pemerintah dan Tilang elektronik ini cukup efektif bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelas AKP Rizky Widyo Pratomo.


    Pelanggaran lalulintas yang tertangkap kamera ETLE mobile atau kamera ETLE Statis,  pengemudi pelanggar tidak akan di hentikan langsung oleh petugas Kepolisian Akan tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan pelanggaran Lalulintas yang dikirimkan melalui Kurir Go Sigap.


    "Untuk konfirmasi Pelanggaran pelangar tidak wajib hadir di layanan tilang Sat Lantas Polres Kendal

    Cukup scan Barcode yg ada di Surat  pemberitahuan pelangaran lalulintas kemudian akan langsung masuk secara Otomatis Ke WA pelayanan tilang dan cukup foto Surat , KTP , STNK maka akan dikirim nomor BRIVA (guna membayar denda tilang di Bank) selanjutnya bukti pembayaran bisa kirim lagi ke WA operator tilang,"pungkas

    Kasat Lantas Polres kendal AKP Rizky Widyo Pratomo.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini