• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    DUGAAN KASUS PENGANCAMAN DAN PENGHINAAN DI ALAMI SEORANG WARTAWAN DI KABUPATEN LABUHAN BATU UTARA.

    Rabu, 28 Juni 2023, Juni 28, 2023 WIB Last Updated 2023-06-29T05:58:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     DUGAAN KASUS PENGANCAMAN DAN PENGHINAAN DI ALAMI SEORANG WARTAWAN DI KABUPATEN LABUHAN BATU UTARA.



    Terjadi penghinaan dan pengancaman kepada wartawan dari media www.tintahukum.com pada tanggal 25/06/2023 kemaren


    Awalnya kejadian dari salah seorang awak media investigasi ke sekolah negeri,dari atas laporan masyarakat setempat yang tidak mau di sebutkan namanya,warga desa Sialang taji  kecamatan kualuh selatan kabupaten labuhan batu Utara,bahwa di sekolah negeri tersebut mengadakan kutipan paksaan/pungli(pungutan liar) kepada anak anak murit dalam penerimaan raport,dan itupun sudah sering katanya di adakan bukan hanya ini saja,seperti yang di himpun dari orang tua murid bahwa bantuan pun yang di dapat anak murit dari pemerintah untuk anak kurang mampu di sekolah itu seperti pencairan kartu KIP/kartu Indonesia pintar dan lain lain,sering di mintai uang 15.000 dan 20.000 per orang,


    Sabtu 24/06/2023 berangkatlah awak media investigasi atas laporan masyarakat sesampai di lokasi awak media meliput para siswa,dan para siswa berhasil di konfirmasi dengan berkata selamat pagi anank anak,selamat pagi pak ucap anak murid,apa kabar sebut media,sehat dan luar biasa ucap murid murid seperti menirukan awak media seperti layaknya seorang guru,apakah ada kutipan paksaan disini anak anak tentang penerimaan raport,ada pak 15000 pak jawab anak anak murid,dan kejadian pungli(pungutan liar)itu benar ada,dan tiba tiba seorang guru Honda(honor daerah)yang ketepatan mengajar disana dan sejumlah guru menghampiri awak media dan mengajak duduk bareng di kantor dan berbincang,


    Dan awak media mengkonfirmasi para guru terkait pungli di sekolah itu,dan mereka berkata langsung aja pak konfirmasi ke pimpinan/kepsek/kepala sekolah,dan seorang guru Honda/honor daerah mencoba menutup nutupi,namun pada waktu itu kepsek tidak berada di tempat,dari (7)tujuh guru ditambah operator sekolah dan kepsek,terdapat hanya (4)empat orang guru yang hadir,dan diketahui juga pegawai (2) dua orang dan honor (2) dua orang,


    Awak media mencoba meminta no henpone atau wathsapp kepsek Namaun guru disana enggan memberikannya,dan berselang waktu pada tanggal 25/06/2023 pagi tiba tiba suami dari guru honor di sekolah itu yaitu ibu guru berinisial A tiba tiba suaminya berinisial R,mendadak tidak karuan marah marah dan mencaci maki mengancam awak media dan keluarganya,dengan bahasa berani kau naik ku gonikan kau dan keluargamu,wartawan taik kau kincit ucapnya,-


    dengan nada keras dan amarah yang membara lalu awak media menghindar masuk kerumah mengantisipasi perbuatan yang tidak di inginkan yang bisa meranggut nyawa,dan suami honor tersebut kembali berkata tidak ada urusanmu mencampuri sekolah itu bukan ada anakmu disitu sekolah ucapnya dengan nada keras padahal UU pers no 40,tahun 1999 jelas bunyinya,barang siapa yang menghalang halangi tugas wartawan di pidana sekurang kurangnya(2) tahun penjara dan denda senilai 500.000.000(lima ratus juta rupiah) dan saudara media pun Masi menunggu etika baik yang bersangkuta untuk meminta maaf secara ke kekeluargaan menarik semua kata kata katanya sebab bagaimanapun juga suami honor tersebut satu marga dengan istri saya ucap awak media ,dan jikalau tidak ada respon etika baik dari suami honor maka kasus ini akan di proses secara hukum yang berlaku di negeri ini...


    (LP SHN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini