• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Kelanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik M. Supriono Terus Bergulir, Polres Lamongan Panggil Pelapor Untuk Dimintai Keterangan.

    Rabu, 28 Juni 2023, Juni 28, 2023 WIB Last Updated 2023-06-28T12:07:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Kelanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik M. Supriono Terus Bergulir, Polres Lamongan Panggil Pelapor Untuk Dimintai Keterangan.



    Tampaknya M. Supriono tidak main-main dalam kasus pencemaran nama baik yang menyangkut dirinya, kasus ini terus bergulir dan babak awal dari kasus ini adalah pemanggilan pelapor sekaligus saksi yaitu M. Supriono sendiri.


    Surat panggilan untuk klarifikasi perkara pencemaran nama baik dengan nomer : B/1400/VI/RES.1.14.2023 Satreskrim ini dijadwalkan pada hari Selasa 04/07/2023 pukul 09.00 Wib di polres Lamongan.


    Sementara itu penasehat hukum M Midchol Huda SH M H Dalam keterangan terpisah menyatakan bahwa dirinya siap mendampingi klien nya, dan akan terus mengawal sampai di persidangan nanti, berkas berkas terkait kasus ini sudah kami siapkan, kami akan bersungguh-sungguh karena klien kami mengalami kerugian moril maupun materiel dan dampak dari pencemaran nama baik itu tidak hanya menimpa kliennya tapi keluarganya juga. 


    Seperti yang kita ketahui sebelumnya M.Supriyono merasa nama baiknya dicemarkan oleh salah satu media online dengan di terbitkannya berita dengan kata-kata yang tidak memakai praduga, dimana isi berita itu kurang berimbang dan memojokkan pada M.Supriyono, sebetulnya kode etik jurnalistik juga ada kenapa media online ini kurang memakai kode etik jurnalistik.


    Dalam pemberitaan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa M. Supriyono menggelapkan satu unit mobil Xenia padahal faktanya unit mobil tersebut, sudah dikembalikan kepada pemiliknya dengan utuh dan diserahkan di depan Polsek Kedungpring Lamongan.


    ” Timbulnya Fitnah dan pencemaran nama baik seseorang, sudah jelas pasalnya. Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” paparnya sekaligus menutup pembicaraan. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini