• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia melawan Pemantau keuangan Negara PKN

    Rabu, 28 Juni 2023, Juni 28, 2023 WIB Last Updated 2023-06-28T10:17:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Jakarta 27 Juni 2023 

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia melawan Pemantau keuangan Negara PKN 

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI  Melawan  Pemantau keuangan Negara PKN  di Kantor Komisi Informasi Pusat di Jakarta , Konflik Yang terjadi antara badan Publik kementerian Pendidikan  terhadap masyarakat anti korupsi dalam hal ini Perkumpulan PKN , di Picu saat terjadi Sengketa Informasi yang di ajukan PKN kepada Menteri Pendidikan dan kebudayaan , dan Gugatan terpaksa di ajukan karena Menteri Menutup dan tidak peduli dengan Keterbukaan Informasi sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 , demikian disampaikan Patar sihotang SH MH sebagai ketua Umum PKN disaat konfrensi pers yang di laksanakan pada tanggal 27 Juni 2023 di Kamtor Pusat PKN jk Caman raya no 7 Jatibening Bekasi . dan konferensi pers ini di lakukan karena baru mendapat Putusan Komisi Informasi Pusat yang baru do terima melalui Jasa pengantar  Surat JNE  demikian Ucap Patar sihotang .


    Patar menjelaskan , Berawal dari maraknya Kutipan atau Pungli di sekolah sekolah ,yang memaksa tidak lansung para siswa dan orang tua murid ,untuk membayar pembelian Buku ,Baju seragam dan Ijazah dan Raport. Sementara  biaya hal tersebut diatas sudah di caver oleh Dana BOS , dan menjadi pertanyaan dan pengaduan Siswa dan orang tua murid kepada Lembaga Rakyat PKN . Kenapa lagi Kami yang di bebankan Untuk membayar Ijazah dan raport ,semnetara ada anggaran dari Kementerian .

    Patar melanjutkan penjelasan ,bahwa Berdasarkan  Pengaduan dan Informasi ini ,maka kami mengajukan Informasi public ke Menteri Pendidikan tentang  LPJ Dana BOS dan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa terhadap Ijazah dan Pengadaan lainnya  ,namun tidak di respon oleh PPID Utama kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ,sehingga PKN mengajukan Keberatan kepada Menteri .  dan di jawab dengan mengatakan ,Bahwa  Dokumen Yang di Minta PKN antara lain Dokumen Pengadaan Barang dan jasa  dan Surat perintah bayar  adalah Informasi di kecualaikan ,atas  dasar penolakan ini maka sesuai perki 1 tahun 2013 PKN melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Pusat 

    Bahwa setelah melakukan persidangan yang a lot dan  Panjang ,sampai 7 kali persidangan maka pada tanggal    8 Juni 2023 Komisi Informasi Memberikan Putusan dengan amar Putusan Mengabulkan permohon PKN seluruh nya dan menyatakan Informasi yang di mohonkan PKN adalah Informasi terbuka ,bukan informasi yang di kecualikan , demikian ucap patar sihotang   

    Patar berharap dengan adanya putusan ini , Menteri Pendidikan dan kebudayaan agar legowo  menerima isi putusan ini ,dan memberikan dokumen Informasi  seperti yang di perintahkan pada amar Putusan  tersebut ,  Pak menteri jangan lagi mengedepankan ego dan kekuasaan  dengan mengerahkan ahli hukum dan anggaran untuk mengajukan Banding dan Kasasi ke mahkamah agung , karena akan membuat Rakyat capek dan Bingung ,karena yang di minta PKN adalah  hanya sebuah hak Konstitusi sesuai amanat Pasal 28F UUD 45 yang menyatakan bahwa Informasi adalah hak azasi Rakyat Indonesia  dan UU no 14 tahun 2008 jelas jelas menyatakan bahwa Informasi terbuka harus di berikan kepada rakyat ,tampa syarat apa pun  sesuai dengan pasal 

    Pasal 2

    (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

    Pasal 4

    (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

    (2) Setiap Orang berhak:

    a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;

    b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

    c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;

    dan/atau

    d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan


    Patar menyampaikan harapan harapan ke depan nya , Dengan adanya Putusan Komisi Informasi tentang Status informasi Pengadaan barang dan jasa adalah Informasi terbuka ,maka di harapkan kepada seluruh Pemerintah dan penyelenggara Negara Mulai dari Presiden ,menteri dan Para Gubernnur dan Bupati dan Kepala desa dan semua nya yang mengunakan uang Rakyat ,harus terbuka dan transparansi dalam memberikan dokumen dan data Pengadaan barang dan jasa kepada Rakyat . demikian di sampaikan Patar sihotang sambil menutup Konfrensi pers dan membagikan Foto Copy Putusan Komisi Informasi Pusat .


    PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN 


    PATAR SIHOTANG SH MH 

    KETUA UMUM 

    Untuk Nomor Kontak Konfirmasi   sumber  Komisi Informasi Pusat melalui Panitera atas nama Reyhan no wa 081249693437 

    Dan Patar Sihotang Ketua PKN  NOMOR KONTAK 082113185141

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini