Iklan


 

 


DUGAAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN BELANJA BOS 2022 DAN BOSP 2023 TAHAP 1 DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KAB.SUKABUMI JAWA BARAT

Sabtu, 01 Juli 2023, Juli 01, 2023 WIB Last Updated 2023-07-01T12:05:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 DUGAAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN BELANJA BOS 2022 DAN BOSP 2023 TAHAP

1 DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KAB.SUKABUMI JAWA BARAT



Kab.Sukabumi;Dilansir Gardapelitanews.com ,Dana BOSP atau dulu sering disebut Dana BOS adalah anggaran bantuan yang

diberikan oleh pemerintah kepada lembaga pendidikan dari mulai Pendidikan usia dini sampai

pendidikan menengah atas,Dalam pengelolaannya Dana BOSP disalurkan langsung kepada

lembaga pendidikan dengan hitungan sejumlah siswa yang terdapat di lembaga pendidikan

tersebut,sedangkan untuk pengawasan dan koordinasi dalam pengelolaan untuk tingkat usia

dini sampai pendidikan menengah pertama itu dilakukan oleh dinas pendidikan

kab/kota,sedangkan untuk tingkat sekolah luar biasa dan menengah atas atau sederajat

dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.


Dalam penelusuran serta temuan di lapangan tim investigasi media menemukan beberapa

dugaan penyalahgunaan dalam belanja barang dimana dalam melakukan pembelanjaan pihak

sekolah tidak mematuhi atau keluar dari juklak juknis PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,

KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2022

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN

PENDIDIKAN.

diantaranya yang ditemukan oleh tim adalah pembelanjaan beberapa jenis buku yang ternyata

sudah tidak sesuai dengan juklak juknis BOSP tentang penyediaan buku teks utama termasuk

buku digital dengan

ketentuan:

a) buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;

b) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian

sebagaimana tersedia

pada https: / / buku.kemdikbud.eo.id/ ;

c) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk

setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata

pelajaran;

d) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; dan e) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran,

tersebut dimana dalam juklak juknis terdapat klausal dimana buku yang dibeli adalah buku yang

terdapat di laman kementerian pendidikan atau sudah dinilai oleh kementerian pendidikan atau

pemerintah daerah penyediaan buku teks pendamping sesuai dengan kurikulum

yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, termasuk

buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh

Kementerian sebagaimana tersedia pada

https://buku.kemdikbud.go.id/ yang mendukung proses

belajar;

3) penyediaan buku nonteks sesuai dengan kurikulum yang

diselenggarakan oleh satuan pendidikan, termasuk buku

digital dengan ketentuan:

a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di

sekolah,

diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi dan

numerasi sekolah; dan

b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian

atau Pemerintah Daerah,sedangkan temuan tim media kami dilapangan ditemukan beberapa buku yang dibeli

oleh sekolah tidak terdapat di laman kementerian pendidikan dan ketika ditanyakan bukti

penilaian buku tersebut baik dari kementerian pendidikan ataupun pemerintah daerah pihak

sekolah tidak bisa memperlihatkan bukti tersebut.Maka dengan hasil temuan tersebut tim media

menginformasikan kepada tim pemeriksa atau pengawasan anggaran Dana BOSP baik itu dari

dinas pendidikan kab.sukabumi atau pun inspektorat untuk turun kelapangan memeriksa

temuan tersebut sehingga tidak terjadi kerugian negara yang diakibatkan oleh pembelanjaan

yang tidak sesuai dengan aturan juklak juknis BOSP tersebut.Apabila dikemudian hari

ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran maka melalui media ini tim meminta kepada tim

Aparat penegak hukum dalam hal ini unit Kepada Unit Tipikor Polda Jawa Barat /Pidsus kejaksaan tinggi jawa Barat,

 untuk segera memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut supaya tidak

terjadi kerugian negara yang lebih besar


Kepada Unit Tipikor Polda Jawa Barat /Pidsus kejaksaan tinggi jawa Barat,untung uji petik temuan tim investigasi lembaga CSP yang minta di kaji ulang oleh peneliti ICW, mengawal laporan masyarakat sampai tuntas jgn sampai APH kejaksaan Tinggi maupun jajaran polda Jawa Barat di anggap mandul karna jelas juklak juknis di langgar oleh oknum oknum kepala sekolah kita siap adu data dan uji petik sm penyidik ke sekolah sekolah tutur kordinator CSP pusat ZAck Bodrex tegakan hukum walaupun langit akan runtuh.(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini