• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Ironi Peredaran uang Panas, Bisa Jadi Penyebab 10% Saham dan Deviden PT MDKA Milik Banyuwangi Kehilangan Kontrol !

    Rabu, 05 Juli 2023, Juli 05, 2023 WIB Last Updated 2023-07-06T07:37:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Ironi Peredaran uang Panas, Bisa Jadi Penyebab 10% Saham dan Deviden PT MDKA Milik Banyuwangi Kehilangan Kontrol !





    Nasional- Dilansir Kontrastimes.com ,Masyarakat, Tokoh, Aktifis lintas sektoral khususnya Pejabat Banyuwangi yang karena jabatannya berkewajiban melindungi, merawat Sumber Daya Alam dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi pada saatnya mereka akan menyesal manakala hanya diam dan membiarkan Saham serta Deviden yang sebelumnya sebesar 10% dari total Saham yang terdapat di PT Merdeka Cooper Gold, tiba-tiba hilang begitu saja.


    Meskipun diamnya mereka saat ini terbagi dalam tiga golongan:


    1. Diam Karena Tidak Tahu: Golongan menengah kebawah yang kesulitan mengakses informasi dan tidak mengetahui terkait isi Surat -surat, yang menerangkan bahwa Pemkab Banyuwangi dari awal memiliki Saham sejumlah 10% dari total 100% Saham milik PT Merdeka Cooper Gold, induk Perusahaan PT BSI dan PT DSI yang kita tahu masih terlihat hanya ada badan hukumnya.


    2. Diam Karena Takut tidak Kebagian Jatah atau Takut Dikriminalisasi Dengan Asumsi yang berkembang di masyarakat saat ini, Perusahaan PT Merdeka Cooper Gold., milik atau dibekingi para "elit".


    3. Diam Karena Mereka Ikut Menikmati atau Diam Karena Mereka Menjadi Bagian dari Perusahaan Tersebut, baik secara terbuka maupun dari belakang layar.

    "Karena itu saya berani bertaruh dengan mereka yang bergelar Profesor atau Dokter atau Mereka Para Elite, kalau ada dari mereka yang bilang Masyarakat Banyuwangi tidak rugi atau Pemkab Banyuwangi sebagai miniatur negara tidak dirugikan ketika Saham dan Deviden di PT MDKA, tiba-tiba hilang atau berkurang ," ujar MH Imam Ghozali Presiden LBH Nusantara yang merupakan masyarakat Banyuwangi selatan.(01/07/'23).


    "Sehingga sebagai bagian dari masyarakat Banyuwangi selatan saya berkeyakinan, jika hingga Desember 2023, tidak Saham dan Deviden Pemkab Banyuwangi tidak menunjukkan nilai Perkembangan yang positif dan Deviden tidak bisa dinikmati masyarakat Banyuwangi dalam wujud nyata, maka itu berarti memang sedari awal adanya saham 10% Pemkab Banyuwangi di PT MDKA, hanya menjadi pancataan,/alat, dengan menyembunyikan kepentingan pribadi dengan modus kepentingan masyarakat umum"


    "Dan yang terjadi selanjutnya adalah mereka akan berusaha, mencari pembenar dan berusaha melegalisasi berkurangnya saham Pemkab Banyuwangi di PT MDKA dan belum diterimanya Deviden selama kurang lebih 10 tahun, bukan kesalahan mereka, tapi kesalahan kolektif, kayak modos Multi Level Marketing (MLM),". Imbuhnya.


    Karenanya, bisa jadi dengan pertimbangan lebih ekonomis dan aparatur negara masih bisa dibeli untuk masuk lingkaran yang sama, wajar jika kemudian saat ini mereka mencoba mati-matian masuk gunung Salakan, tanpa merasa perlu memperjelas wujud nyata dari komitmen -komitmen Golden Shre yang sedari awal mereka Kampanyekan untuk masyarakat Banyuwangi,


    "Ini bukan su'udhon, tapi mengigatkan tentang apa yang bukan menjadi hak mereka, tapi sudah mereka ambil secara arogan atas nama peraturan yang ternyata mereka sendiri tidak konsisten melaksanakannya," ucapnya.


    "Jika Hanya CSR, atau DBH itu saja tidak akan cukup makanya sekarang kerusakan jalan dimana, termasuk wilayah saya, apalagi jika CSR dimonopoli untuk kegiatan Bupati, contohnya gak usah bilang nanti, yang sekarang seperti apa setelah 5 tahun lebih pertambangan di Gunung Tumpang Pitu," tandasnya.


    Konteks hari ini adalah, dampak pasca eksploitasi hutan dan Gunung Tumpang Pitu hanya akan dapat diminimalisir dengan hasil dari investasi permanen Saham 10% Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Cooper Gold, yang hingga saat ini setidaknya sudah berjalan 10 tahun dari semenjak Perjanjian Hibah Saham dituangkan dalam Perda Banyuwangi Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga, dan Kerusakan Gunung akibat eksploitasi tidak dapat diperbaharui (non-renewable).


    "Bahkan kalau hari ini mereka menganggap itu persoalan mudah, berarti mereka sedang "Tidak Sehat", sebab bagaimana mereka bisa mudah Jika, satu contoh saja, Pembuatan Addendum Andal, RKL-RPL masyarakat tidak tahu, apa yang akan menjadi tolak ukur _terkecuali orang-orang yang kadang -kadang diam-diam membubuhkan tanda tangan, seperti Kepala Desa yang setelah bertandatangan Meraka ditanya menjawab tidak tahu dan tidak membaca secara jelas, apalagi sampai harus memiliki salinan Addendum Andal, RKL-RPL,"


    "Tolak ukur yang lain Tata Ruang Kawasan Strategis Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 – 2035,"


    "Sekarang tinggal kita buktikan, nantinya yang benar itu omongan mereka atau omongan saya," pungkasnya.


    Bah Kung/FS

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini