• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    KLINIK ASA MEDIKA DI DUGA TIDAK MEMENUHI STANDAR DITEMUKAN TIDAK MEMILIKI IPAL

    Kamis, 06 Juli 2023, Juli 06, 2023 WIB Last Updated 2023-07-06T07:43:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     KLINIK ASA MEDIKA DI DUGA TIDAK MEMENUHI STANDAR DITEMUKAN TIDAK MEMILIKI  IPAL




    Mesuji Lampung.,Publikasipendidikancom.Instalasi pengolahan air limba medis/Ipal adalah suatu proses pengelolahan limbah buangan medis agar limba cair medis bisa menjadi layak untuk dibuang supaya lingkuangan menjadi aman.


    Dan di duga kuat tidak memiliki izin TPS(tempat pembuangan sementara) di klinik tersebut



    Kalau limbah medis yang tidak melalui proses pengelolaan akan sangat berbahaya ketika dibuang langsung melalui saluran pipa atau ditampung  kotak semen sementara atau melalui grenase itu tidak diperboleh kan larna banyak nya kuman berbahaya seperti bekas obat obatan,hasil oprasional kedokteran itu tidak boleh dibuang langsung sebelum melalui tahapan proses pengelolaan air limbah khusus medis. 



    Menurut imformasi yang dihimpun oleh tim media Publikasipendidikan com dari salah satu masyarakat disekitar klinik ASA MEDIKA tersebut terkadang kami mencium bau yang tak sedap alias bau busuk busuk gitu dari aliran limbah tersebut disaat musim panas atau sewaktu ujan turun kata salah satu masyarakat yang rumah nya berada disekitar klinik tersebut yang beralamat kan dijalan kecamatan Simpang pematang kabupaten mesuji.




    Saat dikomfermasi Pak  (Dr,Hi EKO N.HANDOKO.MM) Sebagai pemilik perusahaan klinik ASA MEDIKA diruang kerja nya pada hari Rabu tgl,05,07,2023,pukul 05 sore ketika ditanya apakah klinik ini mempunyai ada berapa dokter yang perakyek di klinik tersebut dan sudah mempunyai izin SIP nya ap tidak sekaligus menanyakan tentang IPAL nya jawab pak Handoko tentang klinik kami ini mempunyai 3 buah dokter dan masalah Suran izin praktek mereka ya mungkin ada kata nya kalau izin tentang limbah kami sudah ada izin mengacu sesuai izin SPTPL dari bupati dengan menunjukkan beberapa berkas yang di tandatagani bupati Mesuji jadi menurut pak Handoko saat ditanya klo IPAL yang kalian maksud itulah ada nya seperti apa yang di anjur kan oleh pihak perijinan jelas nya.




    Berdasar kan hasil cek emricek tim media dan lembaga Garuda sakti (LSM) ditemukan Klinik ASA MEDIKA milik nya pak Hi Handoko yang berada di kecamatan Simpang pematang Mesuji Lampung tidak mempunyai IPAL sedang kan klinik tersebut melakukan praktek rawat inap.


    Dan saat di konfirmasi oleh Pimpred media publikasi pendidikan beliau ,izin betanya pak ,saya Pimpred publikasi pendidikan tentang temuan anggota saya ,beliau langsung menjawab semua sudah di tanda tangani Bupati Mesuji ,saat mau mempertanyakan TPS ( Tempat penyimpanan limbah sementara,beliau langsung matikan telp 



    Berdasarkan peraturan menteri kesehatan (permenkes) no 9 tahun 2014 tentang mendirikan suatu usaha kesehatan seperti usaha kelinik.

    Dan undang udang no 32 tahu 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup kalau membuang limbah tidak pada tempat nya itu ada denda pidana  nya maksimal kurangan tiga tahun penjara denda nya Rp 3 miliar rupiah.


    Sesuai hasil temuan ini kami minta kepada APH atau dinas Terkait agar bisa berkerja sama untuk mengupas tuntas masalah klinik tersebut.



                     Feri Indra leki

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini