GAGAL PAHAM TKN PRABOWO-GIBRAN
TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 141/PUU-XXI/2023.
Jakarta - Konferensi pers TKN Prabowo-Gibran pada tanggal 30 November 2023 yang menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 patut diduga bagian dari penyesatan dan pengkaburan isi Putusan.
Dalam keterangannya, TKN Prabowo-Gibran menafisiri Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada masalah, tidak ada cacat hukum, dan tidak ada cacat etika.
Padahal berdasarkan halaman 43 Sub-paragraf {3.13.4} pada Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menerangkan dengan jelas bahwa persoalan konstitusionalitas norma Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memandang tepat jika hal tersebut diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menilai dan merumuskannya.
Hal tersebut membuktikan jika Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Nomor 141/PUU-XXI/2023 bukan karena membenarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 melainkan penolakan permohonan tersebut didasarkan atas konsistensi Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan penentuan dan/ atau perubahan batas usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (Legal Policy) bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya itu juga berlaku terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Selain itu, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan 141/PUU-XXI/2023 selalu didasarkan pada Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah memutuskan Prof. Dr. Anwar Usman, S.H.,M.H. mantan Ketua MK dan sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Sehingga anggapan TKN Prabowo-Gibran tentang Putusan 141/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada masalah dan tidak ada cacat etika adalah anggapan yang keliru dan patut diduga bagian dari penyesatan serta pengkaburan isi Putusan.
Penulis: Sunandiantoro, S.H.,M.H. (Koordinator Alumni Presiden Mahasiswa)
Editor : Ev.Kefas Hervin Devananda.S.Th