• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Lama Diintai ! Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap

    Kamis, 07 Desember 2023, Desember 07, 2023 WIB Last Updated 2023-12-07T13:54:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kasus ini berawal atas Laporan Paman korban, Fendi Yohana Safar atas perilaku Ayah tirinya inisial N warga Sumber Asih ke Polres Probolinggo Kota 02 Agustus 2023 lalu dengan Tanda Bukti Lapor No : TBL/B/225/VIII/2023/SPKT/Polres Probolinggo Kota/Polda Jawa Timur.



    Unit PPA Satreskrim Probolinggo Kota terus menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Perlundungan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dan Psikiater dalam mendalami laporan yang diterima. 




    Terduga pelaku, Inisial N ini cukup lihai untuk menghindari sergapan tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo kota, dengan profesi selaku sopir antar kota antar pulau, dirinya sering meninggalkan rumah dan tertutup berkomunikasi dengan istrinya, inisial L maupun dengan anaknya di Sumber Asih Kota Probolinggo. 



    Terkonfirmasi dari nara sumber, Petualangan sang Ayah tiri korban inisial N ini yang tidak lain terduga pelaku berakhir ketika di pagi hari sekitar pukul 08.00 wib ditangkap oleh Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Rabu, (29/11/2023) lokasi di perempatan lampu merah pos Pilang ikut jl. Brantas kel. Pilang Kec. Kademangan Kota probolinggo disaat terduga pelaku menuju garasi truk.



    Sementara Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah belum merespon atas beredarnya foto penangkapan inisial N, terduga pelaku pencabulan serta pelecehan seksual terhadap anak tiri dibawah umur. 




    Abdul Azis Agus Priyanto selaku keluarga dekat korban mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota atas ditangkapnya terduga pelaku inisial N yang selama ini meresahkan keluarga. 



    Dirinya berharap, tegakkan proses hukum yang ber kepastian dan berkeadilan, apalagi ini menyangkut kejahatan seksual dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, ketentuannya sangat tegas. 



    Kata Azis, Ketentuan sebagaimana diatur pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Nomor 1 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sangatlah tegas dan bahkan ini menjadi atensi publik. 



    (Frh)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini