• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Projek Betonisasi didepan PT Genesis Regeneration Smelting diduga Duduk dilahan Pemerintah, Forkopimcam Bungkam

    Rabu, 06 Desember 2023, Desember 06, 2023 WIB Last Updated 2023-12-06T21:01:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Projek Betonisasi didepan PT Genesis Regeneration Smelting diduga Duduk dilahan Pemerintah, Forkopimcam Bungkam



    SERANG -Dilansir Tintakitanews.com, Salah satu perusahan yang berada di wilayah Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, tepatnya di Ruas Jalan  Raya Cikande Rangkasbitung (Cirabit)  KM 16, memperlihatkan adanya aktifitas proyek betonisasi yang diduga duduk di lahan tanah Pemerintah.


    Dari pantauan, projek tersebut beroperasi tanpa memasang keterangan informasi publik sesuai peruntukannya. Selasa, (5/12/2023).


    Ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengenai adanya aktifitas proyek betonisasi bahu jalan tepatnya di depan PT Genesis tersebut, Ubaidillah selaku Kasi Trantib Kecamatan Jawilan mengaku tidak tahu menahu dan hanya mengatakan kalau dirinya akan mengecek ke lokasi setelah keadaannya sehat nanti.


    "Owhh nanti saya cek kalo saya sudah sehat," katanya singkat.


    Selanjutnya awak media juga berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Cemplang,  Agus Tani melalui pesan singkat dan telepon selulernya namun tidak memberikan jawaban.


    Sesi Konfirmasi pun berlanjut kepada Camat Jawilan, Deni Firdaus namun sama-sama tidak memberikan keterangan mengenai adanya aktifitas projek betonisasi di bahu jalan Ruas Cikande Rangkasbitung (Cirabit) KM 16 tersebut bahkan hingga berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait.


    Hal ini tentunya menjadi preseden buruk bagi seorang penjabat yang jelas berperan penting di Wilayah yang mereka bina, jangan sampai terkesan cuek dan tidak perduli kepada kejadian yang seharusnya di sikapi dengan sigap karena menyangkut wilayah tempatnya bekerja.


    Diketahui, Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan bahwa, fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan ditempat tertentu pada jalan Kabupaten, jalan desa, jalan Kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau marka jalan. (Dede)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini