• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Adv.M Faisal.SH : Kemendag dan APH Harus Berani Menindak Tegas, Pabrik Oli Yang Diduga Palsu, di Pergudangan Kosambi !

    Selasa, 26 Maret 2024, Maret 26, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T08:50:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Adv.M Faisal.SH : Kemendag dan APH Harus Berani Menindak Tegas, Pabrik Oli Yang Diduga Palsu, di Pergudangan Kosambi !



    Jakarta – Advokat muda Muhammad Faisal.SH.,MH, dengan tegas mengatakan Kemendag dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas terhadap oknum pengusaha yang diduga telah membuat oli palsu dan Sparepart palsu yang bermerek Honda di Pergudangan Sentral Kosambi Tangerang” Selasa 26 Maret 2024.


    Sebagai mana diketahui, Viral Nya pemberitaan” Puluhan massa Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PB KAMI ” Sultoni mendesak Mabes Polri untuk brantas dan tangkap pembuat oli palsu dan Sparepart palsu untuk kendaraan bermotor yang berlokasi di Pergudangan Sentral Kosambi” Pada

    Rabu (20/3/2024).


    Sebagai Pemerhati Pubik dan Kebijakan Hukum Faisal dengan tegas menghimbau kepada Kemendag dan Mabes Polri, untuk segera turun langsung ke lapangan, guna menindak tegas dan menutup usaha tersebut apabila terbukti telah melakukan produksi oli yang yang diduga palsu.


    Seyogyanya Kemendag harus bisa memberikan perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan dan jangan sampai ada industri yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh,apa lagi memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen ” Ucap Faisal.


    Seperti yang diketahui mereka para pembuat Oli palsu bisa dipastikan tidak punya Standar Nasional Indonesia (SNI) juga tidak punya Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan juga tidak punya Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dan biasanya tidak punya izin resmi untuk produksi pembuatan oli yang diduga Ilegal.


    Lebih lanjut Advokat M. Faisal.SH.MH, yang tergabung di Lawfirm DSW & Partner, menegaskan APH harus berani menindak tegas terhadap oknum pengusaha tersebut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mereka para pembuat oli palsu bisa dijerat dengan Pasal 100, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.


    Sebab oknum pengusaha tersebut telah melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan, bahkan ada merek-merek lain yang tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh karena itu oknum tersebut harus diberikan efek jera sanksi hukum yang berat, karena telah merugikan masyarakat luas, dan APH memproses para oknum yang terlibat membackup usaha tersebut “Tutupnya. ( Red )


    Sumber : DSW Lawfirm & Partner

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini