• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Berkas Lengkap, Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Pengangkutan Kayu Tanpa Izin ke JPU

    Kamis, 21 Maret 2024, Maret 21, 2024 WIB Last Updated 2024-03-22T02:18:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Berkas Lengkap, Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Pengangkutan Kayu Tanpa Izin ke JPU



    Aceh Timur 21/03/2024

    Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.


    "Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, dan pada hari ini, HA, 50 tahun, warga Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur kami limpahkan ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut" kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Kamis, (21/03/2024) sore.


    Ia mengatakan kasus tersebut berawal pada Senin, (22/02/2024) malam saat anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur menghentikan mobil Suzuki Cary jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI yang dikemudikan oleh HA mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen saat melintas di wilayah Ranto Peureulak. Selanjutnya HA dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.


    Dalam proses penyidikan itu, HA ditetapkan sebagai tersangka sebagai sopir sekaligus pemilik kendaraan dan pemilik kayu tersebut.


    Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari HA diantara; satu unit mobil Suzuki Carry jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI warna hitam dengan muatan kayu olahan sekitar 83 batang dan 156 batang kayu olahan hasil pengembangan.


    Rizal menyebutkan, atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim.


    Zainal Abidin pjt

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini