• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan, Seorang Ayah Diamankan ke Polres Aceh Timur

    Rabu, 20 Maret 2024, Maret 20, 2024 WIB Last Updated 2024-03-21T05:59:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan, Seorang Ayah Diamankan ke Polres Aceh Timur



    Aceh Timur 21 Maret 2024

    Anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan seorang pria berinisial JA, 44 tahun, salahsatu warga kecamatan Peureulak, karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang anak.


    Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, JA diamankan anggotanya pada hari Rabu, (20/03/2024) sore di salahsatu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.


    “Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” kata Rizal, Kamis, (21/03/2024).


    JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya, JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000  gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. Terang Kasat Reskrim.


    Zainal Abidin pjt

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini