Ini kata Kapolsek Torgamba AKP. M Ilham Lubis SH, Terkait Maraknya Pencurian Buah Sawit Di Desa Asam Jawa.
LABUSEL - SUMUT - TINTAHUKUM COM
Sangat di sayangkan bagi orang-orang yang tega mengambil atau mencuri buah sawit alias pelaku ninja sawit yang bukan miliknya, apalagi pada saat ini sedang bulan ramadhan, sejatinya semua orang yang beriman melaksanakan ibadah puasa, namun fakta lain di perkebunan milik masyarakat masih terjadi pencurian buah sawit, di Desa asam jawa kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera utara. senin ( 25/3/2024 ).
Lahan perkebun sawit seluas 1 hektar lebih yang berada di dusun bakti desa asam jawa milik ibu Rosidah Pasaribu yang menjadi sasaran para pelaku pencuri TBS, hingga mengalami kerugian besar akibat ulah ninja sawit tersebut.
Bukan sekedar kerugian secara materi saja, menurut ibu Rosidah pasaribu melalui anak beliau A Rambe, mengatakan saat di temui wartawan, "kalau sering di ninja buah sawit ini pohonnyapun bisa jadi rusak dan setres, karena buah masih keadaan mentah di paksa di curi yang akhirnya juga ketika saat masa panen sudah raib, buahnya terlebih dahulu di gasak tukang ninja" ujarnya.
Sebelumnya pada kamis pagi 21,3, 2024, A Rambe sampai di lahan perkebunan sawit milik ibunya dan melihat TBS yang masih keadaan mentah sudah berada di tanah alias di duga telah di gasak orang yang tidak bertanggung jawab dan menurutnya hal ini sudah sering terjadi.
Salah seorang tokoh masyarakat yang ada di kecamatan Torgamba yang tak ingin di sebut namanya, angkat bicara terkait maraknya ninja sawit mengatakan, bahwa hal seperti ini tidak bisa di biarkan karena sangat merugikan para petani sawit, dan perlu di upayakan bagaimana cara meredamnya
"Oleh karena itu mari kita bermusyawarah dengan unsur masyarakat dan melibatkan oknum berwenang dalam mengantisipasi maraknya ninja sawit, kira-kira hukuman apa yang di sepakati bersama apabila pencurinya tertangkap" katanya.
Menurutnya juga beberapa perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di anggap sebagai tindak pidana ringan,
Namun ada juga beberapa perbuatan tersebut di proses sebagai tindak pelanggaran hingga kejahatan.
Sebuah perbuatan di anggap sebagai tindak pidana ringan apabila dampaknya hanya 3 bulan hukuman penjara, atau denda hanya maksimal Rp. 7.500, seperti ninja sawit atau pencurian TBS. Oleh karena itu semua harus sesuai aturan yang berlaku.
Kapolsek Torgamba AKP. M Ilham lubis SH saat memberikan keterangan kepada awak media mengatakan, ia akan mengusahakan koordinasi dengan Bhabin kamtibmas terkait masalah keresahan petani sawit yang kemalingan.
Dan berdasarkan putusan mahkamah agung penerapan pasal 364 KUHP terhadap tindak pidana pencurian ringan setelah terbitnya perma no 2 tahun 2012, dengan nilai kerugian korban tidak lebih dari 2.500 000
"Dan apabila setelah ada putusan peradilan perma terhadap tersangka yang mengulangi perbuatan yang sama maka bisa di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara" jelasnya.
( Ilham Hasibuan ).