• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    KAKI Menilai Khofifah Indar Parawansa Tidak Layak Maju Kembali di Pilgub 2024, Berikut Alasannya

    Sabtu, 23 Maret 2024, Maret 23, 2024 WIB Last Updated 2024-03-23T09:49:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     KAKI Menilai Khofifah Indar Parawansa Tidak Layak Maju Kembali di Pilgub 2024, Berikut Alasannya 




    SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilu 2024. KPU kemudian akan mulai mempersiapkan tahapan Pilkada 2024. Pemungutan suara akan digelar pada hari Rabu tanggal 27 November 2024," Tutur Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).


    Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada melalui jalur perseorangan, mulai dapat mempersiapkan diri. Sebab, kata dia, KPU akan membuka tahapan pencalonan bagi perseorangan di April 2024.


    "Dalam beberapa waktu ke depan di awal April 2024 ini, bagi warga negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah apakah itu gubernur, bupati, wali kota melalui jalur perseorangan itu sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam pilkada baik gubernur maupun bupati, wali kota di tahun 2024.


    Menanggapi Pilgub Jatim 2024, Moh Hosen Aktivis KAKI menilai Khofifah Indar parawansa tidak mampu mengarahkan bawahannya dengan baik sehingga tidak sedikit bupati berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diantaranya;


    1. Penangkapan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


    2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka korupsi.


    3. Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat di tangkap KPK


    4. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena jadi tersangka dugaan suap dan ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


    Khofifah Indar parawansa dinilai juga tidak mampu mengelola Dana Hibah APBD Jawa Timur 2020-2022 dengan baik terbukti banyak bantuan disalahgunakan oleh oknum pejabat dan kroninya sehingga terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dampak Korupsi dana Hibah ini catatan merah di kepemimpinan Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah.


    Seperti diketahui Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak diduga menerima uang senilai Rp39,5 Miliar, sehingga didakwa dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim. JPU KPK Arif Suhermanto menyebutkan, Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.


    "Dan juga di masa kepemimpinan Khofifah Indar parawansa terkait PT PLN (Persero) memasang Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV Kedinding-Tx Bangkalan Sirkit 3 dan 4 pada lintasan Jembatan Suramadu, Jatim, sebagai upaya lanjutan penambahan keandalan listrik di Pulau Madura dari 2022 sampai 2024 belum selesai.


    "Pemasangan kabel di bawah jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Madura itu menyebabkan terjadinya pengalihan lalu lintas. Pengalihan lalu lintas dilakukan khusus untuk roda 2, yakni dialihkan ke lintasan roda 4 selama 1 tahun yang dibagi menjadi 2 tahapan, yaitu 6 bulan pengalihan untuk arah Surabaya-Madura dan 6 bulan untuk arah sebaliknya.


    Dan tak kalah heboh terkait perampasan Aset Kekayaan Pulau Garam, seperti pengelola Minyak bumi atau Migas dan Galian C semua dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lantas mau maju dan kaya darimana masyarakat Madura Jawa Timur ini tidak boleh dibiarkan oleh para Tokoh Madura demi masa depan anak cucu nanti.


    Dengan demikian buat apa kita mempunyai pemimpin yang dinilai tidak mampu menata Kepemerintahan dengan baik tanpa adanya ketegasan sama sekali dalam menindak kebijaksalahan yang kerap dilakukan jajarannya. Seperti kejadian Indikasi Korupsi di dispendik Provinsi Jawa Timur yang menyebabkan teman-teman Aktivis yang menyampaikan aspirasi masyarakat ditangkap Polrestabes Surabaya karena dianggap melakukan perusakan.


    Dalam artian, Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah masa kehancurannya”. (HR Bukhori dan Muslim).


    Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw;


    إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ


    قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ


    قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ


    فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ


    “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR Bukhari – 6015).


    Masyarakat Jawa Timur bisa memilah dan memilih Gubernur Jawa Timur 2024-2029 sesuai hati nurani dan tentunya berdasarkan Pengalaman sebelumnya yang sudah dijelaskan diatas. "Dengan maksud, mau mengikuti dengan apa yang disampaikan Rasulullah Saw atau hanya mengikuti ajakan para pengikut Khofifah Indar parawansa," ungkap Aktivis KAKI, Sabtu 23 Maret 2024.


    Penulis:Hoasnes

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini