• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Polda Sumut Tetapkan 2 Kepala Sekolah Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

    Jumat, 29 Maret 2024, Maret 29, 2024 WIB Last Updated 2024-03-29T12:50:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Polda Sumut Tetapkan 2 Kepala Sekolah Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat  



    Medan - tintahukum.com | Dua Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat, ditetapkan penyidik Tipokor Dit Reskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.


    Keduanya yakni A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.


    Penetapan status tersangka terhadap keduanya juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Hadi menyebut, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.


    "Ya saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (29/3).


    Kata Hadi, kedua tersangka tersebut diketahui bernama Awaludin dan Rahayu Ningsih, keduanya merupakan Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat.


    "Keduanya adalah kepala sekolah di Kabupaten Langkat," ujar Hadi menegaskan.


    Perlu diketahui kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah.


    Tindak hanya itu beberapa waktu lalu kurang lebih 200 orang Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut terkait kasus ini. 


    Para tenaga pengajar itu berpendapat bahwasanya adanya dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi P3K di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 lalu.


    Kamidin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini