• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Ratusan Ibu-Ibu Demo Di Depan Polres Padang Lawas Tuntut Hentikan Penyidikan Perempuan Korban KDRT Malah Jadi Tersangka

    Sabtu, 23 Maret 2024, Maret 23, 2024 WIB Last Updated 2024-03-23T11:24:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Ratusan Ibu-Ibu Demo Di Depan Polres Padang Lawas Tuntut Hentikan Penyidikan Perempuan Korban KDRT Malah Jadi Tersangka 



    Padang Lawas - Sumut - tintahukum.com | 

    Ratusan Ibu-Ibu ini melakukan Aksi damai, untuk menunjukkan rasa empati mereka kepada seorang perempuan yang hendak mencari keadilan atas tindakan KDRT yang dialaminya malah dijadikan sebagai Tersangka atas laporan balik dari mantan suaminya.


    Dalam aksi didepan Polres Padang Lawas, Kordinator Aksi, Daniel Sihotang, Riawindo Sormin, Paul J J Tambunan menyampaikan Agar Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika, SIK dan Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung menghentikan proses Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/Palas/ Sumut Tanggal 01 DESEMBER 2022.  terhadap seorang Ibu yang dijadikan Tersangka padahal dirinya lah yang telah menjadi korban.


    Massa juga meminta agar bukti-bukti atas kejanggalan dari Laporan Pelapor, bukti-bukti tersebut dimiliki perempuan korban KDRT yang malah dijadikan sebagai Tersangka ini.


    Massa juga meminta agar bukti-bukti tersebut dimasukkan kedalam berkas Penyidikan, yaitu Bukti Surat dari PLT Kepala Puskesmas Pasar Ujung Batu yang menerangkan bahwa Sakkeus Harahap (Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/Palas/ Sumut Tanggal 01 DESEMBER 2022) tidak terdaftar dalam sata base, yang kedua adanya bukti bahwa pihak Puskesmas mengeluarkan 2 (dua) nomor surat Visum Et Repertum (VER) agar Kasatreskrim dan Penyidik menelusuri bukti-bukti kejanggalan tersebut.


    3 (tiga) jam masyarakat menyampaikan tuntutan aksinya, barulah Kasat Reskrim Polres Padang Lawas mendatangi Ibu-Ibu yang telah menyampaikan tuntutannya.


    Kasat reskrim mengatakan bahwa akan menerima bukti-bukti yang dimiliki Perempuan korban KDRT yang telah dijadikan Tersangka.


    Kasat reskrim Polres Padang Lawas juga mengatakan bahwa berkas penyidikan masih P-19 dan sudah 6 (enam) kali dikembalikan Jaksa kepada Penyidik, sehingga langkah selanjutnya penyidik Polres Padang Lawas akan melakukan Expose Kekejaksaan Negeri Padang Lawas.


    Setelah masyarakat mendengarkan tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, masyarakat pun membubarkan diri dengan tertib.


    Satria/Korwil

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini