• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Kasus Tanah Tanpa Dihadiri Termohon Polres Bogor

    Minggu, 31 Maret 2024, Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T04:57:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Kasus Tanah Tanpa Dihadiri Termohon Polres Bogor



    Cibinong(JBN) - Sidang permohonan Praperadilan melawan Polres Bogor,  Sidang di hadiri oleh kuasa Adang dan H.Asep dari Alido & partners dengan Hakim Tunggal Victor Suryadicta, S.H., M.H. namun  Termohon Polres Bogor tidak hadir saat sidang hari ini, Senin(01/4/2024).


    Pengacara pemohon yang hadir:

    1. Ahmad Rivai N, S.H., M.M., M.H.

    2. Bambang Wahyu, S.H., M.H 

    3. Yayan Suryana, S.H., M.H

    Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 16 April 2024.

    Alasan ketidhadiran pihak termohon(Polres Bogor) krn ada surat dari Polres yg menyatakan bahwa harus koordinasi dahulu dengan batuan hukum Polda Jawa Barat.


    "Adapun kami melakukan permohonan praperadilan dikarenakan kami meyakini bahwa Klien kami adalah korban dari Mafia Tanah yang dimana pihak Termohon Polres Bogor juga tidak memiliki 2 alat bukti yg cukup untuk dilakukannya penetapan tersangka terhadap klien kami, karena Yang dijadikan alat bukti berupa SHM desa tajur parung ponteng adalah masih atas nama almarhum ayahanda dari Klien Kami dan belum pernah berubah hak kepemilikannya dan di tambah keterangan dari pihak Kantor Pertanahan yang melalui surat keterangan pendaftaran tanah juga menyatakan hal yang bahwa SHM tersebut masih atas nama alm. Ayah dari klien kami. dimana hal ini pun sudah kami ajukan gugatan perdata sebelum adanya penetapan sebagai tersangka terhadap klien Kami" Ungkap Muhamad Toyib, S.H., M.H. selaku kuasa hukum tersangka.(Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini