ARI WIBOWO MAJU BACALON BUPATI LABUSEL 2024-2029 .
TINTA HUKUM .COM -LABUSEL
Jelang Pilkada tahun 2024 Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menunjukkan Putra putra terbaik menuju LS 1 untuk bakal calon Bupati yang akan bertarung dikancah perpolitikan tanah air .
Ari Wibowo SH, secara resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Bupati Labuhanbatu Selatan pada pilkada serentak 2024 ke DPC PDIP Labuhanbatu Selatan di sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, jalan kampung Bedagai Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ,Provinsi Sumatera Utara Kamis, 18/4/2024.
Sekilas pengenalan sosok Ari Wibowo, S.H. merupakan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra Dapil VI Sumut yang meliputi Labura, Labuhan Batu, Labuhanbatu Selatan.
Ari Wibowo SH saat ini masih merupakan anggota legislatif DPRD Propinsi Sumut yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra Di DPRD propinsi Sumatra Utara.
Sesampainya di sekretariat DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu Selatan, Ari Wibowo SH beserta rombongan disambut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Muhammad Hasir dan jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam pertemuan tersebut Ari Wibowo berharap agar Partai PDIPerjuangan bersedia menerimanya sebagai bakal calon Bupati Labuhanbatu Selatan 2024-2029.
“Harapan saya partai PDIPerjuangan bisa menerima saya sebagai bakal calon Bupati. Lanjutan kedepan tentu melalui pembicaraan yang intens antar partai ke partai, apakah bisa sebagai koalisi atau sebagai kawan. Tentu proses masih cukup panjang,” kata Ari Wibowo.
DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu Selatan yang diwakili oleh Sekretaris DPC PDIPerjuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Muhammad Hasir yang lebih dikenal dengan panggilan Bung Marhan mengucapkan terimakasih kepada Ari Wibowo yang telah mendaftar di Partai PDIP untuk maju sebagai Bacalon Bupati Labuhanbatu Selatan periode 2024-2029.
Baca Juga : Wakil Bupati Labusel Berikan Tausiyah di Desa Mampang
Bung Marhan juga menyatakan bahwa DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu Selatan tetap mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah diinstruksikan oleh DPP maupun DPD Partai PDI Perjuangan kepada DPC, selanjutnya tenggang waktu pengembalian berkas bacalon kepala daerah dan wakil kepala daerah di mulai tanggal 05 April sampai 30 Mei 2024.
“Hari ini mas Ari Wibowo datang di sekretariat DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu Selatan. Komitmen Mas Ari Wibowo menyampaikan berkas ini menunjukkan bahwa beliau serius untuk maju sebagai calon Bupati Labuhanbatu Selatan,” ucap Bung Marhan.
“Selanjutnya kita akan mempresentasikan ke DPP figur-figur mana saja yang sudah mendaftar ke DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu Selatan. Nanti dari DPP yang akan melihat dan menilai calon-calon yang kita ajukan apakah layak atau tidak, tapi tentu saja penilaian DPP tersebut juga tidak terlepas dari masukan-masukan dan penilaian yang dipresentasikan DPC ke DPP.” tambah Bung Marhan.
Dalam pertemuan berlanjut silaturahmi yang akrab dan kental diantara Mas Ari Wibowo SH dan sekertaris DPC PDI Perjuangan serta jajaran pengurus DPC partai PDI Perjuangan.(RM)