• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Kapolres Puncak Jaya : Video Yang Viral Di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB Adalah HOAX

    Minggu, 07 April 2024, April 07, 2024 WIB Last Updated 2024-04-07T07:53:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     *Kapolres Puncak Jaya : Video Yang Viral Di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB Adalah HOAX*



    Mulia - Dengan beredarnya video viral di media sosial yakni Tiktok dengan akun AmyLec WnD Official serta YouTube dengan akun Info Lurr terkait dengan Anggota  KKB yang ditangkap oleh TNI justru di lepaskan oleh Polisi khususnya Polres Puncak Jaya, perlu diketahui video tersebut adalah HOAX ataupun berita yang tidak benar.


    Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi terkait kebenaran video tersebut, Minggu (07 April 2024).


    Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa video yang sedang viral saat ini baik itu di Tiktok maupun di YouTube terkait dengan Anggota KKB yang ditangkap oleh TNI justru dilepaskan oleh Polisi itu tidak benar dan hanya ingin menjatuhkan institusi Polri khususnya Polres Puncak Jaya serta ingin memecah belah sinergitas TNI-POLRI yang saat ini sudah terjalin dengan baik di Kab. Puncak Jaya.


    Lebih lanjut AKBP Kuswara juga menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini tidak pernah terjadi penangkapan Anggota KKB diwilayah hukum Kab. Puncak Jaya khususnya yang dilakukan oleh rekan-rekan kami dari TNI serta tidak betul bahwa kami melepaskan Anggota KKB seperti yang beredar saat ini di media sosial.


    " Sinergitas antara TNI-POLRI diwilayah hukum Kab. Puncak Jaya sudah sangatlah harmonis dan sangat baik dimana hampir setiap hari kami melaksanakan aktivitas dengan bersama-sama seperti melakukan patroli gabungan ataupun olahraga bersama, itu membuktikan bahwa sampai saat ini kami baik-baik saja " ucap Kapolres Puncak Jaya.


    " Dan perlu diketahui juga saat ini kami telah membentuk Tim Cyber untuk melakukan pelacakan ataupun penyelidikan terkait siapa pemilik akun tersebut, dimana nantinya apabila kami dapatkan siapa oknum penyebar video tersebut akan kami jerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara 6 tahun serta denda paling banyak 1 Milyar " jelas Kapolres Puncak Jaya 


    " Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat agar marilah kita lebih bijak lagi dalam bermedia sosial, saring dulu setiap informasi yang kita dapatkan dan cari tau kebenarannya sehingga kita tidak gampang terprovokasi oleh berita-berita hoax yang belum tentu kebenarannya " tutup AKBP Kuswara. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini