• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Operasi Pekat Semeru Polres Sampang 2024, Amankan Bahan Peledak

    Senin, 01 April 2024, April 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T13:34:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Tintahukum.com, SAMPANG _ Polisi mengamankan 1 kilogram bahan peledak yang akan digunakan sebagai bahan petasan dan satu pelaku paru baya yang kedapatan menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat ijin.




    Petasan dan sebangsanya memang barang gelap, yang berarti benda larangan/ilegal. Sejak zaman Belanda sudah ada aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api 1939, di mana di antara lain adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500 apabila melanggar ketentuan "membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan".


    Mungkin karena peraturan tersebut dianggap sudah kuno dan "terlalu antik", maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan, diantaranya UU Darurat 1951 yang ancamannya bisa mencapai 18 tahun penjara.



    kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan tersangka yang diamankan adalah warga Dusun Kapasan, Desa Buker, Kecamatan Jrengik, kabupaten Sampang. 



    "Di tangkap lantaran membawa dan memperjual belikan bubuk bahan peledak secara ilegal. Sigit mengungkapkan awal kejadiannya, pada tanggal 24 Maret tim Opsnal Reskrim Polres Sampang mendapatkan laporan adanya transaksi jual beli bahan peledak di wilayah jalan Torjun". 



    Selanjutnya tim bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual bahan peledak seperti Mercon ini atas adanya pengaduan dari masyarakat.


    “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon diduga tanpa dilengkapi surat ijin"pukasnya.



    Dari penangkapan itu petugas menyita seperti barang bukti bahan peledak/mercon 1 Kg bubuk bahan peledak serta 1 buah HP, 



    “Pelaku saat ini sudah diamankan, untuk penyidikan lebih lanjut,”terangnya



    Untuk itu menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak menyimpan ataupun menjual dan membeli bahan peledak tanpa izin.



    Selain itu pihaknya juga minta kepada warga Masyarakat untuk tidak bermain petasan pada bulan Ramadhan maupun lebaran nanti.



    “Ramadhan maupun lebaran tidak harus dirayakan dengan petasan, tetapi akan lebih baik jika diisi kegiatan kerohanian untuk meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT,”Tukasnya.



    Wirno

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini