• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    SA'AT DIRINGKUS SATNARKOBA POLRES LABUSEL HTO ALIAS AW DITEMUKAN NARKOBA DIDALAM SAKU CELANANYA .

    Jumat, 19 April 2024, April 19, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T03:50:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     SA'AT DIRINGKUS SATNARKOBA POLRES LABUSEL HTO ALIAS AW DITEMUKAN NARKOBA DIDALAM SAKU CELANANYA .





    TINTA HUKUM.COM- LABUSEL.



    Narkoba adalah musuh dan perusak generasi muda ditengah tengah masyarakat .


    Kasus tindak pidana kejahatan Narkoba terus diburu Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba)Polres Labuhanbatu Selatan dapat mengungkap kasus narkotika jenis sabu sabu di Simpang Tugu Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara Kamis 18 April 2024


    Penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa di daerah itu kerap terjadi transaksi narkoba.


    “Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang terdiri dari Aiptu Sastrawan Ginting, Bripka M. Jiwa Pahlawan Siregar, Brigpol HC. Siregar melakukan penyelidikan dan mengamati di wilayah target yang di maksud.


    Saat melakukan pengintaian tim melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan,berada didalam rumah kontrakan, sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan masyarakat.


    Lalu petugas melakukan penggerebakan di dalam rumah kontrakan tersebut dan mengamankan Laki laki bernama HTO Alias Awi,”terangkan kapolres Labuhanbatu selatan AKBP M.Simanjuntak S.H.,MH.melalui kasat Reserse Narkoba AKP Endang R.Ginting.S.H. M.H.di Mapolres Labuhanbatu selatan,Desa Sosopan , Kecamatan Kota Pinang ,Kabupaten Labuhanbatu Selatan ,Provinsi Sumatera Utara ,Jum’at 18/4/2024.


    Setelah mengamankan HTO Alias Awi Petugas melakukan penggeledahan dikantong saku samping celana sebelah kiri ditemukan barang bukti.


    Barang bukti yang kita temukan berupa 1 buah dompet kecil warna coklat berisi 10 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,48 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 unit handphone android merk Redmi warna abu-abu.


    Dari hasil hasil interogasi petugas,HTO alias Awi mengaku bahwa barang tersebut didapat kan dari salah seorang temannya berinsial Boy.


    Namun upaya untuk mengembangkan ke Boy tidak membuahkan hasil karena Boy berhasil kabur dan ditetapkan menjadi DPO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan”.sambung AKP Endang R Ginting.


    Saat ini tersangka bersama barang bukti telah di amankan di maporles Labuhanbatu selatan guna untuk proses selanjutnya.


    Lebih lanjut dikatakan,

    Kami dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat agar jangan ragu-ragu untuk memberikan informasi kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan ataupun ke Polsek terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan Penyalahgunaan narkoba disekitarnya.


    Dan kepada bandar, pengedar maupun pemakai untuk segera menghentikan kegiatannya karena kami akan terus melakukan tindakan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan”.pungkas Kasatresnarkoba AKP Endang R Ginting, S.H., M.H.(RM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini