Sidang Lanjutan Praperadilan, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Yang Menyerahkan 7 Sertifikat
Cibinong(JBN) - Sidang lanjutan Praperadilan kasus tanah yang disangkakan kepada Adang dan H. Asep dengan pasal 385 dan atau 263 dan atau 266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citeureup melawan Termohon Polres Bogor hari ini kembali digelar dengan menghadirkan saksi yang menyerahkan 7 sertifikat sebagai syarat penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (22/4/2024).
Dalam sidang hari ini, saksi yang dihadirkan Mohamad Ikhsan menjelaskan dalam persidangan bagaimana dirinya menyerahkan 7 sertifikat dari 9 sertifikat kepada PT. SJP di Gedung Putih Sentul City.
"Hari Rabu tanggal 21 Februari saya menyerahkan 7 sertifikat kepada pihak PT.SJP, " jelasnya.
Kuasa Hukum tersangka, Muhamad Toyib kepada awak media mengatakan pihaknya menghadirkan saksi Mohamad Ikhsan karena yang menyerahkan langsung 7 sertifikat kepada pihak SJP.
"Karena yang dijadikan alat bukti berupa SHM kampung Parung Ponteng, Desa Tajur, kecamatan Citeureup adalah masih atas nama almarhum ayahanda dari Klien Kami (Adang) dan belum pernah berubah hak kepemilikannya dan ditambah keterangan dari pihak Kantor Pertanahan yang melalui surat keterangan pendaftaran tanah juga menyatakan hal yang sama bahwa SHM tersebut masih atas nama almarhum Ayah dari klien kami, dimana hal ini pun sudah kami ajukan gugatan perdata sebelum adanya penetapan sebagai tersangka terhadap klien Kami," ujar M.Toyib, S.H.M.H., selaku kuasa hukum tersangka dan Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Perundang-undangan Himpunan Pengembang Perumahan dan Pemukiman Rakyat (HIMPERRA) DPD. DKI Jakarta.
Selain itu juga menurut M. Toyib.S.H., M.H., bahwa bukti kepemilikan yang digunakan sebagai alat bukti yaitu sertifikat yang lama telah hapus berdasarkan undang-undang dikarenakan dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman kehilangan tidak ada yang komplain atau keberatan untuk diterbitkan nama Sertifikat Hak Milik Pengganti sebagaimana diatur didalam PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, terangnya.
M.Toyib.S.H.M.H., juga menjelaskan bahwa kehadiran saksi M. Ikhsan mengetahui fakta secara langsung dalam penyerahan sertifikat.
"Walaupun tidak disumpah setidaknya menjadi bukti petunjuk untuk majelis hakim, bahwa ada dugaan yang sedang kami gali terhadap dugaan adanya meeting of mind terhadap penyerahan sertifikat tersebut, dimana saksi juga menjelaskan adanya syarat dalam penangguhan yaitu pencabutan kuasa. Pencabutan gugatan dan penyerahan sertifikat yg dalam hal ini sertifikat tersebut tidak ada kaitannya dalam laporan polisi.
Hadir dalam sidang hari ini Kuasa hukum dari tersangka Alido & Partners dengan Hakim Tunggal Victor Suryadicta, S.H., M.H. dan Termohon Polres Bogor.
Pengacara pemohon yang hadir :
1. Ahmad Rivai N, S.H., M.M., M.H.
2. Bambang Wahyu, S.H., M.H.
3. Yayan Suryana, S.H., M.H.
4. M.Toyib.S.H., M.H
5. Sugeng Riyadi, S.H.
.(Red).