UNIT RESKRIM POLRES LABUSEL BERHASIL AMANKAN PELAKU PENCURIAN DI SPBU ASAM JAWA TORGAMBA.
TINTA HUKUM.COM - LABUSEL
Tim Gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku pencurian yang terjadi di SPBU Asam Jawa Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 05.00 WIB dengan korban atas nama Rosmani Sianipar (Pr/55 tahun) seorang PNS dengan alamat Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/90/IV/2024/SPKT/Polsek Torgamba/Polres Labuhanbatu Selatan/Poldasu Tim melakukan penyelidikan dan diperoleh petunjuk bahwa pelaku bernama ASH (lk/22 tahun) warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, MTL (lk/26 tahun) dan VKS (lk/28 tahun) yang juga warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Pada hari jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB Tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku pencurian di SPBU Asam Jawa tersebut akan melarikan diri dengan menaiki bus merk PT.Mujur Luhur nomor polisi BM 7228 PU dengan tujuan Medan.
Tepatnya di daerah Dea Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tim Gabungan berhasil menangkap para pelaku yang hendak kabur”.ujar Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim., di Polres Labuhanbatu Selatan, Desa Sosopan ,Kecamatan Kota Pinang , Kabupaten zkabuhanbatu Selatan ,Provinsi Sumatera Utara ,Jum’at ,19/4/2024.
“Selanjutnya para pelaku langsung ditangkap dan diamankan.Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti hasil kejahatan tersebut berupa 4 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 1 buah cincin emas dan 4 buah anting emas”.
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Gurbacov S.I.K MH M,Krim (RM )