• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Aksi Demo Jurnalis Sampang Bersatu Di Depan Kantor DPRD Sampang

    Senin, 20 Mei 2024, Mei 20, 2024 WIB Last Updated 2024-05-20T10:33:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Tintahukum.com|| Ratusan Jurnalis di Sampang Madura Jawa Timur yang tergabung dalam "Jurnalis Sampang Bersatu" (JSB) melakukan Aksi Penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran .




    Aksi yang dipicu karena dilakukannya pembahasan di DPR RI serta memuat sejumlah pasal kontroversi tersebut diikuti oleh Jurnalis berasal dari Organisasi Profesi (Asosiasi Kewartawanan) dan non Organisasi Profesi.




    Tak berlangsung lama, 2 Perwakilan Anggota DPRD yakni Agus Husnul Yakin dari Komisi II dan Aulia Rahman dari Komisi 1 keluar menemui pendemo, saat itu juga Korlap Aksi I Hernandito membacakan tujuan serta tuntutan yang akan disampaikan kepada DPR RI melalui DPRD Sampang Senin (20/05/2024).




    Berbagai simbolis matinya keadilan bagi insan pers, mulai dari berbagai poster yang tertulis tentang penolakan RUU Penyiaran lengkap dengan keranda mayat yang mengandung arti membunuh hak-haknya selaku jurnalis.


     


     Dedet selaku Korlap I menyampaikan serta mengambil sikap tetap melarang layangan hasil produk jurnalis itu sebagai mana telah mengecam kebebasan Pers, sehingga dengan adanya hal tersebut, semua jurnalis sampang menolak dengan adanya RUU PENYIARAN yang menjadi duri dalam ketentraman Pers, ini juga bisa mengakibatkan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers karena hal tersebut merupakan produk jurnalistik.


     




    Bisa juga dengan adanya RUU PENYIARAN Ini , hal yang sangat nyata membatasi kinerja kita dalam melakukan tugas jurnalis, sebagai mana yang tertulis Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


     


    “Hal itu akan memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers, sehingga RUU Penyiaran akan tumpang tindih dengan UU Pers,” tuturnya.


     


    Serupa dengan apa yang telah disampaikan, secara terpisah Kamaluddin Korlap II sebagai perwakilan jurnalis kabupaten Sampang, larangan tesebut akan menjadi suatu pembungkaman yang sangat nyata bagi semua Insan pers memalui hasil karya jurnalis yang baik.


     


    ” Seperti liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan dibungkam. Karena justru dari liputan investigasi itulah muncul informasi yang justru mendidik publik. Tapi upaya DPR untuk membungkam ini saya rasa tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi yang telah melahirkan UU no 40 tahun 1999 tentang pers,”Ujarnya.


     


     


    Sementara yang mewakili Ketua DPRD kabupaten sampang. R.H. Aulia Rahman menyetujui apa yang telah disampaikan oleh rekan jurnalis dalam penolakan RUU PENYIARAN , KEBEBASAN , dan KETERBUKAAN PUBLIK.


     


    “Kami anggota DPRD Sampang sepakat dan menolak RUU penyiaran itu akan mencederai kebebasan pers,” ucap Aulia.




    Wirno

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini