ALIANSI MAHASISWA DAN MASYARAKAT LABUHAN BATU UNJUK RASA PT. DLI SEI DERAS BILAH HILIR .
TINTA HUKUM .COM -LABUHAN BATU
PT DLI ( Daya Labuhan Indah ) kebun Sei Deras Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu di geruduk masa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Labuhanbatu Di PT.DLI Sei Deras ,Kecamatan Bilah Hilir ,Kabupaten Labuhan Batu ,Provinsi Sumatera Utara ,Rabu , 8/5/2024 .
Para pendemo yang tergabung dalam aliansi tersebut mendengar informasi dari maneger (Azmar) bahwa manager telah menerima laporan dari satpam dan BKO Brimob tentang kejadian di ruang lingkup kerjanya terkait karyawan yang sedang mengensumsi narkoba pada tanggal 30/03/2024 namun tidak di serahkan kepada APH yang berkeponten untuk menindak para karyawan tersebut .
Arman sebagai Korlap 1 dan zeprik Harepa sebagai korlap 2 menuturkan beberapa tuntutan di perusahan tersebut antara lain ;
1 kami meminta kepada pimpinan perusahan bekerja sesuai aturan undang undang yang berlaku
2 kami meminta kepada maneger PT DLI Kebun Sei Deras untuk menjawab secara langsung terkait penangkapan beberapa karyawan yang tertangkap sedang mengkonsumsi Narkoba
3 Kami meminta kepada polsek Bilah Hilir agar lakukan penyelidikan terhadap Maneger PT DLI Kebun Sei Deras yang di duga melakukan perlindungan terhadap karyawan yang menggunakan Narkoba .
Dalam berlangsungnya unjuk rasa tersebut pihak Perusahaan yang di wakili Humas (Abdi) menemui para pendemo .
"Dalam mediasi pihak yang mewakili perusahaan mengatakan bahwa persoalan yang di tuntut masa aksi sudah di laporkan ke BNN pada tanggal 30 April 2024 sebulan setelah penangkapan namun tidak bisa memberikan bukti terkait barang bukti narkoba yang kata nya sudah di serah kan ke BNN ," Ungkap pihak perusahaan .
kami sudah sudah melaporkan ke BNN dan polres Labuhanbatu terkait persoalan ini dan kalau mau tau barang bukti tersebut silahkan di pertanyakan ke BNN ungkap salah seorang perwakilan perusahaan .
Dalam mediasi tersebut para pendemo yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Labuhanbatu tersebut mempertanyakan kepada manager , Azmar terkait kapan di serahkan ke BNN dan di laporkan persoalan ini , namun manager tersebut berbelit belit sehingga mengatakan lupa " seingat saya pada tanggal 30 Maret 2024 ..
"Salah seorang wartawan ,LiLi Panjaitan bertanya kepada pihak perusahaan , mengapa persoalan ini harus di laporkan ke BNN kenapa tidak ke Polsek Bilah Hilir atau Polres Labuhan Batu untuk menangani persoalan ini," Tanya wartawan
Jawaban salah seorang petugas perusahaan mantan polisi sekaligus perwakilan perusahaan tersebut mengatakan , bahwa BNN juga berhak untuk menangani peresoalan Narkoba dan di BNN kan lengkap alat alatnya," Ujarnya .
"Arman mengatakan bahwa , hari ini tuntutan kami tidak sepenuhnya di jawab oleh perusahaam tersebut , dimana kami meminta agar mereka menjawab tuntutan kami , maka kami menganggap keterangan mereka tidak sesuai dengan data kami .
Kami sepakat akan melakukan unjuk rasa ulang dalam waktu dekat ini , menurut kami ada kejanggalan yang harus kami telusuri ," Cetusnya .
Dengan ucapan salah seorang mantan polisi tersebut menganggap bahwa polres Labuhanbatu tidak memiliki kelengkapan terkait penyelidikan tentang pengguna Narkoba .
Tak berlangsung lama mediasi tersebut , para pengunjuk rasa meninggalkan kantor tersebut dan sepakat akan mengadakan unjuk rasa susulan di karenakan pihak perusahana tidak memperlihatkan bukti yang di minta para pengunjuk rasa .(RM)