• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    BAKORNAS Temukan Pengecer Nakal di OKU Selatan Jual Pupuk Subsidi Diatas HET

    Jumat, 24 Mei 2024, Mei 24, 2024 WIB Last Updated 2024-05-24T14:29:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     BAKORNAS Temukan Pengecer Nakal di OKU Selatan Jual Pupuk Subsidi Diatas HET 



    Muaradua, Meskipun pemerintah sudah menetapkan harga pupuk subsidi dengan harga eceran tertinggi (HET). Namun hal itu tidak diindahkan oleh sebagian pengecer pupuk yang berada diwilayah kabupaten OKU Selatan.


    Para pengecer nakal tersebut menjual pupuk subsidi kepada petani dengan kisaran Rp.140.000 hingga Rp. 150.000 per zak untuk jenis Urea dan Rp.145.000 hingga Rp.160.000 per zak untuk pupuk jenis NPK.


    Dirilis dari kementerian pertanian RI, harga pupuk subsidi tidak ada perubahan. Untuk jenis Urea detetapkan dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp.2250 per kg dan untuk jenis NPK sebesar Rp.2300 per kg.


    Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.


    Berdasarkan investigasi LSM BAKORNAS ( Badan Anti Korupsi Nasional ) Sumsel beberapa waktu lalu dibeberapa kecamatan di OKU Selatan terdapat harga jual pupuk subsidi melebihi HET yang dijual para pengecer ke petani. Diantaranya kios pupuk Bunda yang berlokasi di Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah dan kios pupuk Mitra Tani yang berlokasi di Kecamatan Banding Agung.


    Ketua LSM BAKORNAS Sumsel, Sukirno mengatakan, penjualan pupuk yang dilakukan oleh para pengecer sudah melanggar ketentuan pemerintah. Meskipun belum ada petani yang mengeluhkan terkait harga pupuk yang beredar sangat tinggi, namun kenyataannya petani terbebani.


    "Memang belum ada petani yang mengeluhkan tingginya harga pupuk subsidi dipasaran. Namun, pada dasarkan mereka terbebani," ujar Sukirno.


    Lanjut dia, hasil kroscek langsung ke beberapa petani yang ada di wilayah Kecamatan Banding Agung dan BPR-RT, mereka membeli pupuk dengan harga Rp. 150.000 per zak untuk jenis Urea di kios pupuk Mitra Tani milik Joni. Dan petani diwilayah Kecamatan BPR-RT membeli pupuk dengan harga Rp.160.000 per zak jenis Urea ditambah uang administrasi sebesar Rp.20.000 untuk sekali transaksi pembelian di Kios Pupuk Bunda milik Haryono.


    Hal itu diakui oleh Haryono, dia mengaku menjual pupuk subsidi lebih tinggi dari HET dikarenakan mereka nebus pupuk dari distributor dengan harga tinggi. Haryono beralasan kalau menjual pupuk dengan HET maka tidak tertutup untuk transportasi. Berbeda dengan pemilik kios Mitra Tani, Joni mengaku harga pupuk Rp.150.000 per zak sudah kesepakatan dari para pengecer yang ada di Banding Agung.


    Tidak hanya menjual pupuk diatas HET para pengecer juga membatasi petani untuk menebus jatah pupuk hanya 7 zak untuk satu musim tanam atau 700kg dalam pertahun.


    Hal itu diakui oleh anggota kelompok tani Sidomulya di desa Talang Merbau Kecamatan Banding Agung.


    Ketua LSM BAKORNAS Sumsel mengatakan, para pengecer pupuk di OKU Selatan sudah tidak berpedoman pada aturan pemerintah. Dan seharusnya kejadian ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Karena peredaran pupuk bersubsidi menjadi pengawasan aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan.


    Terkait pengecer nakal tersebut, Ketua DPD BAKORNAS Sumsel, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.


    Sumber : LSM BAKORNAS

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini