• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    DLHK Lebak Dinilai Tidak Transparans Aktivis Lebak Selatan Pertanyakan Hasil Uji Lab Kualitas Udara di Kecamatan Bayah

    Minggu, 26 Mei 2024, Mei 26, 2024 WIB Last Updated 2024-05-26T11:48:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     DLHK Lebak Dinilai Tidak Transparans Aktivis Lebak Selatan Pertanyakan Hasil Uji Lab Kualitas Udara di Kecamatan Bayah



    PejuangHukum45.Com, Lebak Banten - Uji laboratorium (Lab) kualitas udara yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak di Kecamatan Bayah Provinsi Banten, kembali di pertanyakan oleh sejumlah Aktivis Lebak bagian selatan. Minggu (26/05/2024).


    Menurut Dani Ramadhan, S.H., sejak pihak DLHK Lebak melakukan uji lab kualitas udara di Kecamatan Bayah tertanggal 16 Mei 2024, kenapa pihaknya (DLHK Lebak_Red) sampai saat ini belum juga mempublikasikan hasil nya secara transparans kepada masyarakat. Padahal informasi tersebut sangatlah penting bagi masyarakat di Kecamatan Bayah khususnya.


    "Menurut pandangan kami, sebetulnya jika pihak DLHK Lebak, benar-benar profesional dan berpihak kepada masyarakat khususnya warga masyarakat,  sudah tentu informasi penting yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seharusnya sudah dipublikasikan hasil nya dong?! Agar terang benderang, sehingga masyarakat dapat mengetahui hasil dari pada uji lab kualitas udara di Kecamatan Bayah, dari sebelum dan sesudah adanya perusahaan raksasa tersebut," cetusnya.


    Lanjut Dani, "hasil lab uji kualitas udara di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak ini, dapat menetukan sikap kewaspadaan  masyarakat, apakah kualitas udara masih tingkat normal, waspada, atau bahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar.


    "Mari kita kaji secara sederhana, jika mengacu pada pada Perbup Lebak Nomor 110 Tahun 2020, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, sebagaimana Urusan Pemerintah dalam Kewenangannya dijelaskan pada Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa, "Dinas Menyelenggarakan Urusan Pemerintah dibidang Lingkungan Hidup", dan pada ayat (2) menyebutkan, "kewenangan dinas dalam menyelenggarakan urusan bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :


    a. Perencanaan lingkungan hidup


    b. Kajian hidup strategis


    c. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup


    d. Keanekaragaman hayati (kehati)


    e. Bahan berbahaya dan beracunberacun (B3), dan limbah bahan berbahaya, dan beracun (limbah B3)


    f. Pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan ixin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hiduphidup (PPLH), dan yang lainnya serta perihal pengaduan lingkungan hidup," terang Dani.


    Selain itu Dani menilai kinerja DLHK lebak terkesan tidak berpihak pada masyarakat melainkan justru disinyalir adanya keberpihakan kepada pihak perusahaan sehingga DLHK Lebak tidak quick respon terhadap masyarakat ketika meminta kepastian real hasil lab uji kualitas udara di Kecamatan Bayah tersebut.


    "Kami tidak akan tinggal diam, sesuai hak-hak kami dalam memperoleh kepastian hukum atas lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat Lebak Selatan, dan tidak segan-segan akan turun ke jalan untuk menggeruduk kantor DLHK Lebak dengan jumlah massa aksi yang banyak," ucapnya.


    Tak hanya itu, Dani akan melakukan somasi dan gugatan atas dugaan kelalaian kinerja DLHK Lebak, terkait dengan carut marutnya pengawasan dan pengendalian DLHK lebak terhadap beberapa perusahaan lainnya.


    "Dan kami sudah kantongi nama-nama perusahaan yang diduga pernah direkomendasikan oleh DLHK Lebak dan tengah kami inventarisir semua," tutup Dani Ramdhani, S.H.,


    (Dani R/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini