• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Karut-Marut 'Program NIK Data Warga' Warga Tebet Barat Mengeluh

    Rabu, 29 Mei 2024, Mei 29, 2024 WIB Last Updated 2024-05-30T06:01:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Jakarta,- Dilansir Suarasirakyat.com ,Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Adapun kriteria program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta antara lain penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun dan pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.


    Sebut saja Nurziah (54), dikonfirmasi pihak media online, pada hari Rabu tanggal 29/05/24, yang beralamat di Jl Tebet Barat Dalam XD RT.13/05 sudah di cek di web 'Data Warga' tidak aktif NIK nya. Padahal aset tanah dan bangunan masih milik keluarga suaminya. "Mengurusnya bukalah mudah, NZ harus juga melaporkan ke Dukcapil Kelurahan Tebet Barat untuk meminta persetujuan dengan bukti-bukti yang kuat untuk tetap memiliki KTP yang lama dan formulir yang harus diisi serta meminta izin dari pihak RT/RW, untuk minta tandatangan diberi stempel basah dan diberi 2 (dua) materai yang cukup serta beberapa copy KTP saksi keluarga," imbuhnya.


    "Wartawan media online sempat mendatangi Kantor kelurahan Tebet Barat untuk konfirmasi perihal 'Data Warga' kepada Plt. Ibu Lurah Dina, pada hari Kamis tanggal 30/5/2024. Pihak petugas tamu yang berada di pintu masuk kantor kelurahan Tebet Barat Bapak Arifin, memberitahukan bahwa Plt. Lurahnya tidak berada diruangan beliau juga menjabat di kantor kelurahan Menteng Dalam," tutur Pak Arifin.


    Kemudian, keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan, serta wajib e-KTP yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.


    "Pihak beberapa RT bercerita bahwa 'Data Warga', tidak ada kerjasama dengan pihak ketua RT dalam menonaktifkan NIK kriterianya kurang jelas karena ada 1 KK 3 NIK yang aktif dan yang 1 lagi aktif. Khususnya di lingkungan RW 05 kurang efektif karena ada beberapa warganya yang dinonaktifkan di sistem Dukcapil. Kehadiran Dasawisma penyebab kekisruhan warganya, karena bukan dipilih oleh pihak RT," tuturnya.


    Dibenarkan pihak Dukcapil yang juga harus meminta foto kepada warga bersama pihak terkait seperti RT/RW, untuk dijadikan bukti bahwa warga sedang memproses surat keterangan bahwa memang benar warganya. "Bapak Hartono RW (Rukun Warga) 05, banyak warga mengeluhkan kejadian seperti ini 'Data Warga' untuk meminta tanda tangan serta stempel dan sempat kaget dengan prosedur yang dibuat oleh pihak Dukcapil Kelurahan Tebet Barat. Pak Hartono RW 05, membuka pelayanan 24 jam untuk membatu warga tanpa pamrih," tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini