• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Serahkan Santunan Kecelakaan Lalu-Lintas Di Desa Asam Jawa PT Jasa Raharja Bersama Wabub Labusel, Ucapkan Turut Berduka Cita.

    Rabu, 15 Mei 2024, Mei 15, 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T11:36:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Serahkan Santunan Kecelakaan Lalu-Lintas Di Desa Asam Jawa PT Jasa Raharja Bersama Wabub Labusel, Ucapkan Turut Berduka Cita.




    LABUSEL-TINTAHUKUM COM.

     kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalinsum Kampung Mangga Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan KM 345 -346 Medan – Bagan Batu antara satu unit mobil barang bernomor plat BK 8734 ET kontra satu unit sepeda motor BK 4874 ZAG yang mengakibatkan pengendara sepeda motor inisial M S meninggal dunia,kejadian ini terjadi pada Hari Minggu 12 Mei 2024 sekira jam 10.45 wib.


    Untuk menindaklanjuti hal tersebut, PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran memastikan keterjaminan korban meninggal dunia dengan melakukan survei ahli waris ke rumah korban.

    PT Jasa Raharja selanjutnya melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan terkait penerbitan Laporan Polisi, Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, senin ( 13/5/2024 ).


    Selanjutnya dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris yang sah yang diwakili oleh Petugas PT Jasa Raharja Samsat Kotapinang, Septian Jonatan Siregar.

    Penyerahan santunan juga dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag., serta Kasatlantas Polres Labuhanbatu Selatan yang diwakili oleh Kanit Lantas Polsek Kotapinang AKP Tarjuki.


    Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag., mengucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja dan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan atas sikap proaktif dalam proses penyelesaian santunan.

    Dalam penyerahan tersebut, H. Ahmad Padli juga menyampaikan turut berduka cita kepada istri dan keluarga korban.

    “Semoga keluarga tabah dan sabar serta abang kami Mora Siregar Khusnul Khotimah.

    Semoga dana dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”.ucap Wakil Bupati.


    Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran, Khairil, melalui Petugas PT Jasa Raharja Samsat Kotapinang, Septian Jonatan Siregar menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi.

    “Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan”.jelas Septian.


    “Santunan telah dibayarkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah.

    Dana santunan bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor bersama samsat,” tutup Septian Siregar.

    ( Ilham Hasibuan )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini