• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Serikat Petani Petasia Timur Kembali Demo BPN dan Kantor Bupati Morut

    Kamis, 16 Mei 2024, Mei 16, 2024 WIB Last Updated 2024-05-16T13:30:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Serikat Petani Petasia Timur Kembali Demo BPN dan Kantor Bupati Morut




    Morut - Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) kembali menggelar unjuk rasa dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Bupati Morowali Utara, kamis (16/5/2024).


    Ratusan massa yang terdiri dari 4 Desa, yakni Desa Towara, Bungintimbe, Tompira, dan Bunta, menuntut beberapa poin.


    Antara lain, masa aksi meminta, agar tanah yang di kuasai PT Agro Nusa Abadi (ANA) dikembalikan kepada rakyat, akomodir dan kembalikan tanah petani sesuai haknya, hentikan proses Hak Guna Usaha (HGU), sebelum menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan PT ANA, mendesak unsur Pemerintah dari tingkat Desa, Pemda dan Pemprov untuk lebih transparan dalam proses reverifikasi dan 1revalidasi, mendesak Pemda Morut agar mengambil tindakan tegas kepada PT ANA yang selama 17 tahun beroperasi tanpa mengantongi HGU, serta mencabut status CNC di Desa Tompira dan Towara sebelum lahan masyarakat dikembalikan.


    " Kami meminta dengan tegas kepada BPN agar tidak memproses HGU PT ANA sebelum menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat," kata Korlap Ambo Endre.


    Dalam aksi unjuk rasa ini juga, dihadiri salah satu Aktivis Agraria Sulteng, Eva Susanti Bande yang intens mendampingi Serikat Petani Petasia Timur dalam memperjuangkan hak atas tanahnya.


    Sementara itu, PLH Kakan ATR / BPN Morut, Maryam, menegaskan, bahwa

    permohonan pengajuan HGU dari PT ANA, untuk 4 Desa di Petasia Timur tersebut, hingga saat ini belum ada.


    ” Sebagai instansi yang berwenang untuk pendaftaran tanah, kami juga tidak akan memproses penerbitan HGU tersebut, sebelum semuanya CNC. Tidak perlu kuatir, kami juga akan tetap berjalan pada prosedur aturan yang jelas, ” ungkap Maryam.


    Selanjutnya masa pun bergerak melanjutkan aksinya di Kantor Bupati Morut. Dalam orasinya, Pemda Morut diminta tegas terhadap PT ANA karna selama 17 tahun beroperasi tidak mengantongi HGU. 


    Dikantor Bupati Morut, massa diterima oleh Sekretaris Daerah Ir. Musda Guntur yang akan berjanji menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan masyarakat di empat desa lingkar sawit PT ANA.


    " Insya Allah hari selasa kita undang perwakilan masyarakat untuk duduk bersama Pemda dalam rangka mencari solusi," tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini