• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Tolak Revisi UU Penyiaran : Perlawanan untuk Kebebasan Pers Wartawan Bersatu Banjarnegara menggelar aksi damai

    Rabu, 22 Mei 2024, Mei 22, 2024 WIB Last Updated 2024-05-22T11:36:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Tolak Revisi UU Penyiaran : Perlawanan untuk Kebebasan Pers Wartawan Bersatu Banjarnegara menggelar aksi damai





    Banjarnegara, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Damai *Tolak RUU Penyiaran* yang di Motori oleh DPC Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Banjarnegara dan Beberapa Persatuan Wartawan yang lain seperti Forum Wartawan Banjarnegara (FWB)

    serta Komunitas Wartawan Lokal menyuarakan penolakan terhadap revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran, pada hari Rabu 22/05/2024.



    Orasi di mulai dari depan Pendopo Dipayudha Banjarnegara, dilanjutkan berjalan kaki menuju Setda Banjarnegara, setelah selesai di Setda Aksi damai di akhiri di Gedung DPRD Banjarnegara. 


    Perhatian utama mereka adalah terkait pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang dinilai akan mengancam kebebasan pers. Hal ini bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan serupa kepada Dewan Pers.


    Pasal 50B Ayat 2 huruf C yang melarang penayangan konten jurnalistik investigasi jjuga menjadi perhatian serius. 


    Wartawan khawatir hal ini akan menghambat kerja mereka, terutama di wilayah Banjarnegara dan sekitarnya.


    Pasal lain yang menimbulkan kekhawatiran adalah Pasal 51E yang mengarahkan penyelesaian sengketa Pers melalui pengadilan, mengancam idealisme para jurnalis yang selama ini mengandalkan Dewan Pers.


    Ketua Aksi Damai Wartawan Bersatu, Christian Joharianto yang sering disapa Aan, menegaskan sikap tiga poin. Yakni, Menolak pasal-pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi membahayakan kebebasan pers.



    "Kedua, Meminta DPR untuk mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik. Dan ketiga, mengajak semua pihak untuk memantau proses revisi RUU Penyiaran agar tidak digunakan untuk meredam kebebasan pers dan inovasi individu di berbagai platform," tambahnya. 



    Sebagai respons, wartawan sepakat untuk membuat petisi menolak revisi tersebut dan meminta pembatalannya karena tidak sejalan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. 



    Petisi ini kemudian disampaikan kepada Kominfo Banjarnegara dan Ketua DPRD Banjarnegara untuk diteruskan kepada DPR RI.


    Wakil Ketua DPRD Banjarnegara Arif, menyatakan komitmen untuk menyampaikan tuntutan wartawan kepada pemerintahan pusat dan fraksi-fraksi partai. 



    Harapannya, aspirasi ini dapat membuahkan hasil yang diinginkan oleh para wartawan.



    Para wartawan berharap agar suara mereka didengar dan revisi UU Penyiaran dapat dibatalkan untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga.



    Sumber Maimun

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini