• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Anggaran Relokasi Pekuburan Dampak Waduk Karian di Desa Sukajaya Masih Menjadi Polemik

    Minggu, 23 Juni 2024, Juni 23, 2024 WIB Last Updated 2024-06-24T06:50:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Anggaran Relokasi Pekuburan Dampak Waduk Karian di Desa Sukajaya Masih Menjadi Polemik 



    LEBAK -Dilansir Tintakitanews.com,  Seakan tak habis habis, setelah adanya laporan oleh warga ke Kejaksaan negeri Lebak, terkait ketidakberesan realisasi anggaran Pekuburan yang dialokasikan oleh Pemerintah melalui Balai Besar sebesar Rp2,5 juta, namun masyarakat hanya menerima Rp1,7 juta. Kemudian, Rp800 ribu dari hasil pemotongan jumlah persatu makam/kuburan, beralasan diperuntukkan membeli peralatan kerja dan tanah seluas 1.000 m² dengan dalih musyawarah namun tidak melibatkan seluruh masyarakat.


    Kini menurut informasi sumber yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan bahwa ada pemotongan anggaran pemindahan makam sebesar Rp500 ribu.


    "Lahan pekuburan di Kp. Bondol pada tahun 2023 juga ada pemotongan anggaran oleh pihak desa sebesar Rp500 ribu/makam dari kurang lebih 200 makam yang dipindahkan ke lahan yang baru berarti terkumpul anggaran sebesar kurang lebih Rp100 juta yang di korupsi oleh pihak desa," katanya. Minggu, (23/6/2024).


    Adapun, lanjut sumber, untuk memuluskan niatnya, mereka berdalih memotong anggaran tersebut dengan dasar keperluan untuk acara selamatan pemindahan makam keramat yang ada di lokasi tersebut.


    "Dalih pemotongan anggaran diperuntukan untuk acara selamatan pemindahan makam keramat dan dibelikan peralatan pemindahan makam," jelasnya.


    Selanjutnya sumber juga mengungkapkan bahwa, dari hasil penelusuran di Desa Sukajaya juga terdapat manipulasi data pencairan NIB 001 inisial AB di Blok Kanyere, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira dan menurut pengakuan sang Oknum, uang hasil ganti rugi dari Waduk Karian dibagi-bagi bahkan mengalir ke para oknum yang bersembunyi dibalik di baju Pemerintah.


    "AB warga Kp Kandangmanjangan tersebut tidak memiliki lahan, dan dengan sengaja membalik nama SPPT pada Tahun 2019 atas nama dirinya untuk mendapatkan Uang Ganti Rugi waduk karian, sedangkan dia hanya memanfaatkan lahan eks galian tambang tersebut milik salah seorang warga yang dulu telah membayar lahan tersebut," ungkapnya.


    Melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu, oknum (AB,-red) mengatakan, sebodo amat tanah siapa, mau tanah jurig sekalipun yang penting saya disuruh sama pak Tomi silahkan datang ke desa.


    Apabila diartikan," terserah mau tanah siapa, milik setan sekalipun saya tidak perduli Saya hanya disuruh Tomi, kalau kurang jelas silahkan datang ke Desa".


    "Sungguh Miris, seakan banyak kejanggalan dan banyak permainan dalam pembebasan lahan waduk karian, Kok bisa ya orang yang tidak memiliki tanah bisa mendapatkan uang ganti rugi dari BBWSC 3 pembebasan waduk karian," tukasnya.


    Lebih lanjut, sumber kredibel tersebut menambahkan, apabila berkaca kepada lahan yang sudah terendam milik warga dengan NIB 1570 di Desa Bungurmekar, dan beberapa rumah milik warga yang sudah hilang tenggelam oleh air sangat berbanding terbalik. Karena menurutnya, berkas yang jelas tidak ada masalah dalam administrasinya ini malah sangat susah sekali pencairannya.


    "Sangat ironis karena sampai saat ini masih juga belum terbayarkan, ada apa," tandasnya.


    Menjadi Sorotan Publik


    Menanggapi laporan warga Sukajaya ke Kejari Lebak, beberapa waktu lalu, Aktivis senior yang juga menjabat sebagai Sekjen LSM Mata Hukum, Mukhsin Nasir meminta Kejari Lebak segera usut dugaan pemotongan anggaran pekuburan Desa Sukajaya terutama pembuktian atas tindakan yang dilakukan oleh para oknum pemerintah desa yang terindikasi Korupsi.


    Menurut Muksin, jangan sampai anggaran negara yang dikhususkan bagi masyarakat tersebut bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum pencipta regulasi dengan cara membodohi masyarakat untuk mencari keuntungan dan kepentingan pribadi.


    "Kasihan masyarakat yang selalu dijadikan asas manfaat untuk mendapatkan sesuatu yang tidak sesuai dengan norma-norma hukum di negara ini. Sangat disayangkan sekali, anggaran yang digelontorkan Pemerintah pusat seharusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat, kok ini malah sebaliknya. Bahkan, mirisnya uang pemindahan makam orang yang sudah meninggal masih saja di akal-akali," ujarnya.


    Mukhsin mendesak Kejari Lebak agar segera usut siapa saja yang bermain dalam regulasi anggaran pekuburan Desa Sukajaya.


    "Apabila terbukti segera lakukan penindakan jangan sampai dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi penindakan hukum khususnya di Kabupaten Lebak," tegasnya.


    Hal senada diungkap Sastra Wijaya selaku warga Lebak, menurutnya Kejari Lebak harus konsisten seperti apa yang digaungkan yakni berkomitmen untuk mewujudkan hukum yang transparan dan responsif terhadap perkembangan zaman. Termasuk setiap laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat.


    Katanya di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari, Korps Adhyaksa Lebak terus berbenah diri dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat dan bagi para pencari keadilan. Bahkan sejumlah terobosan terus didorong dan digalakkan pelaksanaannya, baik secara konvensional maupun digital. Sehingga membuat Kejari Lebak menjadi lebih inovatif, modern dan responsif dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.


    "Untuk itu, kami minta Kejari Lebak tegas berkomitmen dengan selogan yang digaungkan tersebut agar kepercayaan masyarakat Lebak lebih meningkat kepada Korps Adhyaksa kebanggaan Warga Lebak ini," tegasnya.


    Terkait laporan Warga Sukajaya ke Kejari Lebak juga mendapat sorotan tajam dari Aktivis Serikat Mahasiswa Aspirasi Rakyat (Semar).


    Ketua Semar, Muhammad Apud mengatakan apabila dilihat dari laporan warga di kedua lokasi yang diperuntukkan untuk tempat pemakaman umum (TPU) tepatnya di Kp Sintalwangi sebanyak 400 makam dan Kp. Bondol yang berjumlah 200 makam,  kemudian dengan upah pekerja dan mobilisasi pemindahan makam dari BBWSC3 sebesar Rp2,5 juta sedangkan dana yang dibagikan kepada tim penggali kubur hanya sebesar Rp1,7 juta ini tentunya sangat menjadi Keprihatinan. Pasalnya, jika dikalkulasi secara rinci keuntungan para oknum itu sangat luar biasa besar.


    "Fantastis sekali nominal nya jika dirincikan lebih detail," jelasnya.


    Semar juga menyayangkan dengan masih adanya oknum pemerintah Desa yang masih saja bermain dan memonopoli serta mengatasnamakan kepentingan masyarakat.


    “Miris saya melihatnya, gak ada kapoknya, padahal sudah banyak contohnya,” kata Apud.


    Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal laporan warga Desa Sukajaya dan bila perlu turun kejalan untuk menyuarakan dan mendorong masyarakat yang merasa dirugikan agar bersuara. Selain itu, Apud juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak perlu takut membela kebenaran karena di mata hukum, hak warga negara semuanya sama dan dijamin oleh undang-undang.


    "Hukum Tidak pandang bulu, baik itu orang kaya maupun miskin, perlakuannya sama saja dan tidak tumpul keatas maupun ke bawah. Jadi kepada masyarakat jangan takut untuk bersuara," tandas Ketua Semar.


    Beri Peringatan Keras


    Bukan hanya kalangan aktivis dan pegiat sosial saja, akan tetapi dari Kementerian Agama Kabupaten Lebak juga ikut menanggapi problem Desa Sukajaya.


    Melalui Kasi Kementrian Agama Bidang wakaf Kabupaten Lebak H. Basyid menjelaskan bahwa, pihaknya akan menghitung kesesuaian tanah yang dibeli oleh PUPR sesuai dengan lahan yang diganti secara nilai maupun luasannya.


    Karena bentuknya Wakaf. Kemenag akan mengkroscek kesesuaian luasan dan harga yang ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang ada. Apabila peruntukan tanah kurang luas maupun nilainya tidak sesuai dengan berkas yang masuk ke Kemenag untuk pemindahan makam, silahkan masyarakat mengajukan kembali, karena sudah tanggungjawab negara. Bukan malah membebankan kepada masyarakat. Jangan sampai uang yang bukan peruntukannya di pakai kepentingan pribadinya sendiri itu tidak dibenarkan.


    "Sementara yang berhak menentukan harga lahan pekuburan untuk penggantian lahan adalah pihak Apresial yang merupakan Lembaga Independen dari negara, bukan ditetapkan harganya oleh seseorang," tegasnya.


    Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Nugraha)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini