• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Dana jasa pelayanan tidak dibayarkan menahun,Bidan Puskesmas ulu belu meradang!!

    Selasa, 11 Juni 2024, Juni 11, 2024 WIB Last Updated 2024-06-11T21:22:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Dana jasa pelayanan tidak dibayarkan menahun,Bidan Puskesmas ulu belu meradang!!



    Tanggamus/TINTA HUKUM COM.Dana kapitasi Puskesmas kecamatan Ulu Belu diduga disalahgunakan oknum kepala UPT Puskesmas Ngarip. Tak tanggung tanggung dana miliaran yang dikucurkan pemerintah tersebut diduga jadi ajang memperkaya diri oknum tersebut.11-06-24


    Dugaan ini mencuat ketika media ini menginvestigasi dari beberapa narasumber yang merupakan pegawai kesehatan di UPT Puskesmas Ulu Belu. Nani (28) PNS di UPT tersebut mengutarakan bahwa dana jasa pelayanan medis baik persalinan maupun perawatan ibu melahirkan tidak dibayarkan sejak 2020 sampai tahun 2024. " Sejak tahun 2020 dana kapitasi jasa pelayanan medis tidak dibayarkan kepada saya maupun rekan rekan bidan desa lain, Kemana hak kami itu kok tidak diberikan " kata Nani.


    Bidan Puskes ini lebih lanjut mengutarakan bahwa ia telah mencoba untuk meminta uang jasa pelayanan medis tersebut kepada Kepala Puskesmas, tapi tak kunjung berhasil. Alhasil ia menghubungi Sekretaris Dinas Kesehatan Tanggamus, Bambang, namun ia hanya dinasehati agar patuh pada etika dan norma seorang PNS. " Sudah nggak usah macam macam mbak Nani, kamu PNS junjung etika dan norma PNS, saya yakin kamu bisa sukses menjadi PNS kok", kata Bambang kepada Nani via telpon.


    Usaha Nani pupus untuk menuntut haknya dan teman teman Puskes dan bidan desa lainnya. Bahkan ia menghubungi puluhan bidan desa lain menanyakan pembayaran jasa pelayanan medis tersebut. Semua kompak tidak dibayarkan oleh Puskesmas atau dinas kesehatan Tanggamus tanpa alasan yang jelas.


    " Saya akan berjuang menuntut hak saya untuk mengambil honor jasa pelayanan medis tersebut" kata Nani lagi. Nani yakin dana Jampersal, BOK Puskesmas Ulu Belu sudah dikucurkan pemerintah Pusat, namun tidak dibayarkan oleh oknum puskesmas ulu Belu atau Dinas Kesehatan Tanggamus.


    Lanjut insetivigasi tim awak media kedinas kesehatan pada hari Selasa tanggal 11-06-2024 awak media langsung kumpirmasi ke sekertaris dinas kesehatan pak Bambang namun hanya sebentar beliau menutur kan nanti saja kompirmasi nya lewat wa aja dikarenakan beliau ada rapat di di DPRD.katanya.


    Memang dari riset lembaga anti korupsi Indonesia Coruption Watch (ICW) dana kapitasi ini sering disalahgunakan. Potensi fraud dalam pengelolaan dana kapitasi berupa temuan terkait pemanfaatan dana kapitasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Memanipulasi bukti pertanggungjawaban dan pencairan dana kapitasi dan menarik biaya dari peserta yang seharusnya telah dijamin dalam biaya kapitasi dan/atau non kapitasi sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan. Begitu juga dengan kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum dalam pengelolaan dana kapitasi periode 2014-2018 menunjukkan masalah serupa. Terdapat 8 kasus korupsi pengelolaan dana kapitasi puskesmas di 8 daerah. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 5,8 miliar, dengan jumlah tersangka 14 orang. 


    Meski jumlah kasus yang terjadi, kerugian negara yang diakibatkan, dan jumlah tersangka terhitung kecil, tetapi aktor yang terlibat dalam kasus ini relatif tinggi yakni pejabat teras atas di pemerintah daerah. Dari 8 kasus korupsi dana kapitasi, paling tidak 2 kepala daerah telah ikut terseret dalam pusaran kasus ini yakni, Bupati Jombang dan Bupati Subang. Selain itu, terdapat 4 Kadinkes yakni, Kadinkes Pesisir Barat Provinsi (Lampung), plt Kadinkes Jombang (Jatim), Kadinkes Lampung Timur (Lampung), dan Kadinkes Ketapang (Kalbar). Sementara itu, selain Kepala Daerah dan pejabat eselon 2 dan 3 Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas juga ikut menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi. Terdapat 3 orang kepala puskesmas dan bendahara puskesmas yang juga ikut terseret dalam kasus korupsi.


    Dana kapitasi belasan triliun rupiah setiap tahunnya yang ditransfer oleh BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), terutama puskesmas, sangat rawan dikorupsi oleh birokrat daerah sektor kesehatan. Dari pemantauan ICW, dana kapitasi juga digunakan untuk menyuap kepala daerah, akreditasi puskesmas, dan dana kam


    Anton yusup 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini