• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Diduga PAD Dan DD Kampung Pasar Batang, Diembat Oleh Oknum Kakam Sarpin Dan Kroni-kroninya.

    Jumat, 21 Juni 2024, Juni 21, 2024 WIB Last Updated 2024-06-22T03:25:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Diduga PAD Dan DD Kampung Pasar Batang, Diembat Oleh Oknum Kakam Sarpin Dan Kroni-kroninya.



    Dilansir dari Tubamesuji.com



    Tulang Bawang.- Sungguh menyedihkan nasib warga kampung Pasar Batang kecamatan Penawar Aji kab.Tulang Bawang. Harapan untuk hidup sejahtera dan lebih makmur dengan adanya aset kampung yang berupa lahan seluas 7 sampai 8 hektar harus gigit jari.


    Lahan yang asal muasalnya sudah di plasma-kan kepada salah satu perusahaan perkebunan sawit yang ada di daerah situ, yang seharusnya hasilnya bisa menjadi Pendapatan Asli Desa/kampung (PAD).yang setiap bulan hasil panen sawitnya sungguh fantastis.kenyataannya keuntungan dari hasil panen sawit di duga masuk kantong pribadi oknum kepala kampung (kakam) Pasar Batang yang bernama Sarpin dan Kroni-kroninya.


    Hal tersebut disampaikan oleh beberapa tokoh kampung Pasar Batang, kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Jum'at (21/06/2024).


    EW, salah satu tokoh masyarakat mengatakan bahwa selama Sarpin oknum kepala kampung Pasar Batang menjabat kepala kampung tidak pernah tranfaran dalam pengelolaan hasil dari aset kampung. Bukan hanya itu bahkan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) pun Saprin terkesan tertutup.


    "Kampung Pasar Batang ini memiliki aset kampung berupa tanah yang ditanami kelapa sawit seluas lebih kurang 10 buku sertifikat", kata EW.


    "Tanah tersebut ditanam kelapa sawit yang dikelola oleh pihak perusahaan (Plasma) dengan sistem bagi hasil. Masalahnya adalah dalam pengelolaan hasil dari plasma tersebut kepala kampung tidak transparan, tidak pernah ada penjelasan tentang hasil dari aset kampung tersebut, baik dalam rapat ataupun secara pribadi," ungkapnya.


    "Dahulu, kira-kira setelah Sarpin menjabat baru 5 bulan, hasil dari aset tersebut dikatahui hampir mencapai 100 juta rupiah, sampai saat ini dalam tahun ketiga Sarpin menjabat sebagai kepala kampung jumlah yang dihasilkan dari aset tersebut tidak kurang dari 500 juta," paparnya.


    EW menjelaskan lagi,

    " Uang itu kan hasil dari Pendapatan Asli Desa/ kampung (PAD), yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan kampung, membangun kampung dan mensejahterakan warga masyarakat kampung itu sendiri bukan untuk digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongannya saja. Dahulu kami pernah mempertanyakan hasil dari aset kampung tersebut dan kami mengusulkan agar sekian persen dari uang tersebut diberikan kepada ketua panitia pembangunan masjid yang ada di kampung Pasar Batang agar pembangunan masjid tersebut bisa terus berjalan. Tapi sayangnya apa yang kami sampaikan kepada Sarpin Oknum Kakam tidak mendapatkan hasil yang baik. Bahkan untuk dipinjam pun (dihutang) uang tersebut tidak dikabulkan oleh Sarpin".


    "Kami berharap sama abang-abang agar bisa menelusuri kemana arah uang hasil dari aset kampung tersebut, jumlahnya sekarang berapa, siapa yang mengelolanya, dan kemana saja realisasinya dari uang aset kampung tersebut," tutupnya.


    Aset desa merupakan barang milik desa, yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah. telah diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahu 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.


    Kami berharap kepada Sarpin selaku kepala kampung agar bisa bertanggung jawab dan kooperatif dalam menjelaskan apa yang menjadi sorotan warga masyarakatnya. Jangan terkesan lari dan bersembunyi karena hal tersebut dapat menimbulkan spekulasi liar yang akan berdampak tidak baik kedepannya.


    Kami juga meminta kepada aparat hukum agar menindaklanjuti masalah ini, karena sudah jelas dalam Undang-Undang dan Permendagrinya bagi oknum yang melawan hukum, menyalahgunakanya akan dipidana paling lama 7 tahun penjara.


    Hingga berita ini di terbitkan, Sarpin oknum Kakam Pasar Batang, tidak berkenan di ajak berkomunikasi (di telpon dan di WhatsApp), di kunjungi dalam rangka menggali informasi lebih dalam lagi, Sarpin oknum Kakam tetap bersembunyi entah dimana.(*).


    Sumber: Andika

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini