DIDUGA PROYEK SILUMAN TANPA PAPAN NAMA ,ABAIKAN UU KIP
Labuhan batu Utara/Sumut,www.tintahukum.com-proyek pengerasan/peningkatan jalan insfraktruktur di desa SIALANG TAJI di duga sengaja tidak memasang papan nama/informasi terhadap masyarakat,karena pekerjaan tersebut di mulai 14/06/24 Jumat sampai selesai 20/06/24 sampai dini hari,tidak di sertai papan informasi proyek,
Pemasangan papan informasi proyek adalah implementasi azas transparansi,sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,apalagi dana tersebut bersumber dari APBN dan APBD
Menurut amanah UU keterbukaan informasi publik (KIP) no 14 tahun 2008 dan Perpres no 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,
UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek,di mana memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,no kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai anggaran serta jangka waktu atau lama pekerjaan proyek
Jam 20,00 wib 15/06/24 awak media mencoba mengkonfirmasi kepala desa SIALANG TAJI bapak LAURENSIUS SIRAIT melalui WhatsApp mempertanyakan kegiatan tersebut namun dibaca tidak ada jawaban sama sekali,karena awak media berpikir masak bangunan proyek berada di desanya selaku pemerintah desa tidak mengetahuinya?
Dan pada pukul 15,00 wib Sabtu 15/06/24 awak media turun kelokasi di duga proyek siluman itu,menemukan ada 7 (tujuh) orang pekerja disana di tambah satu(1) mandor yang di tugaskan si pemilik proyek siluman itu enggan memberikan jawaban,dan bangunan pun terlihat asal asalan baru selesai pengerasan memakai batu petrun sudah nyonyot,Banyak dugaan ini fiktip untuk memuluskan aksi koropsi,
Awak media rencana dalam waktu dekat ini bersama TIM akan konfirmasi langsung ke kantor desa SIALANG TAJI untuk mempertanyakan bangunan proyek tersebut,apabila tidak membuahkan hasil kita akan mengkawal dan menggenjot terus temuan ini sampai terbuka seterang terangnya,dan berita ini pun sampai ke meja redaksi, (LS)