• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Disinyalir Ada Mark up Anggaran dan Kegiatan Fiktif Dana Desa Muara Lolo Tahun 2023,Irbansus jangan main main lagi.

    Senin, 17 Juni 2024, Juni 17, 2024 WIB Last Updated 2024-06-18T06:23:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Disinyalir Ada Mark up Anggaran dan Kegiatan Fiktif Dana Desa Muara Lolo Tahun 2023,Irbansus jangan main main lagi.



    Kerinci –Dilansir Exposindonesia.com, Dengan adanya data Realisasi Anggaran dana desa muara lolo di sinyalir Sarang Korupsi dan irbansus ditantang bertindak tegas untuk pemeriksaan desa muara lolo Pada tahun 2022 – 2023.


    Namun dalam hal ini tentu nya perlu di dalami lebih jauh mengenai realisasi anggaran dana desa di sinyalir kuat adanya Mark up dan kegiatan fiktif yang tidak dilaksanakan serta kegiatan Penyuluhan dan bimtek.


    Tentu nya menjadi bahan pembicaraan masyarakat terkait progres realisasi Dana Desa muara lolo tahun 2022-2023 yang di gunakan oknum kades " TM" ini yang sekarang menjabat selaku kepala Desa Muara Lolo kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci .


    Ironis nya hampir dalam tahap 1 masyarakat desa muara lolo merasa tidak ada pemberdayaan masyarakat baik itu penyuluhan/pelatihan terhadap kepemudaan ” kami tidak pernah melihat ada nya pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan selama 2023 dan pembangunan jalan usaha tani yang diduga kuat mengurangi item pekerjaan terkesan amburadul". Ujar nya sumber yang sangat bisa dipercaya.


    Baik itu penyuluhan dan kegiatan pemuda lain nya , mengenai masalah ini aparat penegak hukum Beserta Irbansus inspektorat kabupaten kerinci ditantang untuk menindaklanjuti adanya kegiatan yang diduga kuat tidak efektif pelaksanaan kegiatan dan masyarakat meminta kepada APH agar memeriksa oknum kades inisial “TM” guna kepastian dalam menggunakan dana desa Muara Lolo kecamatan bukit kerman antara lain dengan rincian :


    Disinyalir adanya Mark up anggaran serta kegiatan Fiktif paud,adat /keagamaan, Pelatihan Bumdes serta,pembinaan kepemudaan dan pengurangan volume pekerjaan pisik jalan usaha tani oleh oknum kades muaro Lolo tahun 2023



    Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (Terselenggaranya MTQ)

    Rp 12.744.000


    Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa

    Terselenggaranya Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa (Terselenggaranya MTQ Tingkat Desa)

    Rp 10.168.000


    Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan

    Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan (Terselenggaranya Pelatihan Mandi Jenazah)

    Rp 24.192.500


    Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa

    Jumlah Peserta Pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa (Terselenggaranya Penyuluhan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Penyakit Masyarakat)

    Rp 11.000.000


    Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak (Terselenggaranya Pelatihan Stunting)

    Rp 18.850.000


    Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan

    Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Terselenggarnya Pelatihan Tata Rias)

    Rp 3.320.000


    Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Terselenggaranya Pelatihan Tata Boga)

    Rp 31.665.000


    Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **

    Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Terselenggaranya Pelatihan Pertanian)

    Rp 32.037.500


    Prasarana Kantor Lainnya

    Rp 12.750.000


    Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa

    Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Tersedinyan Operasianal Pemerintahan Desa Dari Dana Desa)

    Rp 20.000.000


    Pemberdayaan Masyarakat Desa 

    Peningkatan kapasitas BPD

    Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD

    Rp 9.070.000


    Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan

    Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Terselenggarnya Pelatihan Tata Rias)

    Rp 31.320.000


    Peningkatan kapasitas perangkat Desa

    Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa

    Rp 24.945.000


    Peningkatan kapasitas kepala Desa

    Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa

    Rp 20.000.000


    Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)

    Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)

    Rp 13.385.000


    Pelaksanaan Pembangunan Desa 

    Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

    Makanan Tambahan (Makanan Tambahan)

    Rp 20.400.000


    Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)

    Jumlah Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)

    Rp 2.400.000


    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **

    Pembangunan Jalan Usaha Tani

    Rp 171.619.000


    Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga (Terlaksanaya Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa)

    Rp 6.330.000


    Pembinaan PKK

    Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembinaan PKK)

    Rp 17.368.000


     Kades muara lolo saat di konfirmasi awak media mengatakan " sabar dulu saya sedang bermasalah di inspektorat , dan sudah di panggil oleh pihak inspektorat kabupaten kerinci dan tunggu selesai di inspektorat baru temui saya ". Ungkap nya 


    Lanjut " nanti saya akan minta sekdes yang akan menjelas kan konfirmasi,sekdes yang paham mengenai anggaran. Tutup kades dalam keadaan panik melalui seluler nya . 


    Sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tindak Pidana Korupsi; Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi; Penyidikan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan; Dan Peran Serta Masyarakat.


    Reporter : Feki Novendi Eksal

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini