Pelaku Pencurian Pelat Baja Tower di Margasari Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Margasari
Tegal - Kamis (27/6/2024), Unit Reskrim Polsek Margasari kembali menunjukkan kinerja optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Pada tanggal 25 Mei 2024 kemarin, tim berhasil mengamankan ketiga pelaku tindak pidana pencurian barang material berupa pelat baja yang telah meresahkan.
Pelaku, yang diidentifikasi R Bin T usia 52 tahun yang beralamat di Desa Larangan Brebes dan S Bin T usia 45 tahun serta K Bin S Usia 54 tahun keduanya warga Margasari, Kabupaten Tegal.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim setelah menerima laporan tentang hilangnya pelat baja dari lokasi tower di wilayah Margasari.
Menurut Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun S.H., M.H melalui Kasi Humas Ipda Henri Ade Birawan S.H., M.H, pelaku mengambil pelat baja yang sebelumnya disimpan di dalam pagar lokasi tower. "Kami menduga pelaku memanjat pagar untuk mengambil pelat baja tersebut karena tidak ditemukan kerusakan pada pagar. Setelah itu, pelaku mengeluarkan dan mengangkut barang tersebut," ujar Kasi Humas.
Pelaku kini ditahan di Polsek Margasari dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Margasari, AKP Mu’min, S.H, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Unit Reskrim. "Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Margasari. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan," katanya.
Penangkapan ini juga didukung oleh partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian. Sinergi antara Polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat Margasari dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Polsek Margasari akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. (*)