Sampang ,Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 37 Kepala Desa (Kades) di kabupaten Sampang Di Aula Pendopo Trunojoyo, Jum’at (28/06/2024).
Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 37 kepala desa ini, dilakukan di Aula Pendopo Trunojoyo, Mereka dikukuhkan langsung oleh PJ Bupati Sampang Rudy Arifiyanto .
PJ Bupati Sampang Rudy Arifiyanto Dalam sambutannya menyampaikan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Sampang berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Seluruh kepala desa yang dikukuhkan agar dapat mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pesanya.
"Bahwa Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Sampang ini diberikan kepada 37 Kepala Desa"ungkapnya.
bahwa kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN APBD namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera harapnya .
Tim