SERANG -Dilansir Tintakitanews.com, Praktik Mafia Tanah rupanya masih perlu mendapat perhatian yang lebih serius baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Daerah. Pasalnya, saat ini para Terduga Mafia Tanah tersebut rupanya mulai bermain peran seolah menjadi korban, demikian disampaikan Natado Putrawan Lawyer dari Cv Arah mandiri, Sabtu (22/06/2024).
"Ahli waris (Alm) Santono, baru-baru justru diduga menggunakan alat organisasi masyarakat (Ormas) BPPKB DPC Kab. Serang yang diketuai oleh Nana Kuncir. Kamis, 20 Juni 2024 puluhan anggota Ormas BPPKB yang dipimpin oleh Nana Kuncir mendatangi Lokasi Area IUP Cv. Arah Mandiri yang berlokasi di Blok Batu Numpuk-Desa Nanggung, Kecamatan Kopo-Kabupaten Serang," kata Natan sapaan akrabnya kepada media.
Menurut dia, Cv. Arah Mandiri sebelumnya melakukan proses penerbitan IUP (Tanah Urug) diatas tanah yang dikuasai oleh Ahli Waris (Alm) Ayi Intan Darma, yang berlokasi di Blok Batu Numpuk-Desa Nanggung.
Sebagai Lawyer yang sedari awal memang mendampingi Cv. Arah Mandiri, dirinya mengungkap bahwa para Terduga Mafia Tanah belakangan ini pandai bermain peran seolah menjadi korban.
“Jadi luar biasa memang tindakan-tindakan para Terduga Mafia Tanah saat ini, meskipun terjadi dualisme kepemilikan, kami sedari awal sudah mempelajari riwayat tanah dan riwayat perkara kepemilikan pada masing-masing ahli waris ini. Kita tahu bahwa (Alm) Ayi Intan Darma itu memenangkan perkara di PTUN atas (Alm) Santono, dan didalam persidangan pun sudah terungkap fakta bahwa pemilik awal dari tanah tersebut yakni (Alm) H. Encep bersaksi dibawah sumpah, bahwa dia tidak kenal dengan Santono dan tidak pernah menjual tanah kepada Santono jadi bagaimana mungkin Santono punya AJB Tanah dari H. Encep. Justru H. Encep bersaksi dibawah sumpah, yang bersangkutan menjual tanah kepada Ayi Intan Darma. Sertifikat itu kan sifatnya tidak mutlak, masih bisa digugat sertifikat itu, jadi kalau ngawur, meskipun sertifikat apa iya mesti kita jadikan acuan," terang Natado Putrawan.
“Saya aneh melihatnya, Ahli Waris (Alm) Santono memakai Ormas menjadi alat untuk menduduki lahan di Blok Batu Numpuk-Desa Nanggung, katanya berdasarkan Sertifikat mereka tapi satupun Sertifikatnya ga ada yang berlokasi disitu, semua di Blok lain letaknya. Kan lucu, meminta pendampingan Ormas datang ramai-ramai untuk pasang plang tapi ternyata sertifikat mereka bukan di blok itu. Gaya para mafia tanah memang begitu, hampir semua keliru informasi terkait objeknya yang penting punya sertifikat, nah ini luar biasanya mereka justru merasa sebagai korban, kan lucu ini ngeliat Terduga Mafia Tanah malah bermain peran seolah mereka korban," tambahnya.
Lebih lanjut, Natan menegaskan bahwa, Tanah yang ada di Blok Batu Numpuk itu memiliki riwayat Tanah GG, bukan Tanah Milik Adat. Berdasarkan rincikan tahun 1991 yang dilakukan oleh PT. Citra Lahan Utama.
"Itulah kenapa menjadi sebuah fenomena yang aneh dan cenderung bermuatan keterangan palsu didalam akta otentik, ketika Sertifikat Milik Keluarga (Alm) Santono berdasarkan Kohir “C”. Darimana datangnya kutipan “C” kalau riwayat tanahnya adalah Tanah GG," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Cv. Arah Mandiri, Aswa Warman saat ditemui di salah satu rumah makan di daerah Kareo-Cikande Sabtu, 22 Juni 2024 mengungkapkan bahwa perusahaannya telah tertib administrasi.
"Saya sedari awal sebelum melakukan proses penerbitan IUP memang sudah mempelajari kepemilikan diatas tanah itu, ada dari keluarga (Alm) Santono punya sertifikat mengakunya diatas tanah itu, tapi setelah saya lihat dari semua sertifikatnya ada 8 buku tidak ada yang beralat di Blok Batu Numpuk - Desa Nanggung, semua di Blok Cimanggu terus ada di Blok Cibuluh dan Blok Cimangga, ya kami juga gak mau lah bekerja sama dalam keperdataan dengan keluarga mereka, sertifikatnya ngawur semua. Makanya kami jadinya bekerja sama dengan Ahli Waris (Alm) Ayi Intan Darma, sesuai dengan UU Minerba kan, hak atas tanah memang harus kami selesaikan," terang pria yang akrab disapa Wawan ini.
Wawan menambahkan bahwa semua sertifikat dari Keluarga (Alm) Santono yang bermasalah itu sudah terblokir di BPN Kabupaten Serang.
“Ya memang sudah diblokir sih semua sertifikat itu, karena kan memang bermasalah itu cacat materil dan cacat formil. Masa iya sertifikat berdasarkan AJB tapi pemilik asal gak kenal dan gak pernah mengaku ngejual itu kepada Santono, terus tiba-tiba jadi sertifikat Santono. Sudah dilaporkan juga ke Polda Banten terkait dugaan memasukkan keterangan palsu didalam Akta Otentik, Laporan Polisi Nomor LP/B/125 tanggal 16 Mei kemarin, sekarang dalam proses penyelidikan sih memang," tutupnya mengakhiri.
Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Sutisna)