POLRES LABUSEL UNGKAP KASUS PENCURIAN DI TOKO MAS HASIBUAN LANGGA PAYUNG .
TINTA HUKUM.COM - LABUSEL
Gerak cepat Polisi dalam hal penangkapan dan pengamanan setiap tindak kejahatan demi keamanan masyarakat hususnya tindak pidana kriminal tidak ada ruang untuk setiap kejahatan .
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Sei Kanan berhasil menangkap dan mengamankan dua orang tersangka setelah tertangkap basah mencuri emas di Toko Mas Hasibuan sekitar pukul 12.00 wib di Lingkungan Pekan, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan , Provinsi Sumatera Utara, Kamis , 20/6/ 2024.
Kejadian berawal saat saksi Drg. Maylina Rahmah Dewi Harahap pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 11.50 wib melihat salah satu tersangka yakni SBR (lk/46 tahun) warga Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai berusaha mengait kalung emas di dalam steling toko menggunakan kawat. "Saat aksinya ketahuan, SBR mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Agung Try Aman Hasibuan, anak dari pemilik toko, bersama dengan SPD (lk/58 tahun) warga jalan KH. Thohir Saleh Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur yang juga berusaha melarikan diri".ungkap Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono, Jumat (21/6/2024).
Kedua tersangka sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Langgapayung akibat luka-luka yang diderita saat sebelum ditangkap.
"Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu potong kawat, satu bilah pisau dengan gagang hitam, dan tiga buah kalung emas seberat 6,37 gram.
Motif dari pencurian ini adalah ekonomi. Pihak kepolisian telah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, tersangka, serta menyita barang bukti untuk melengkapi berkas perkara yang akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum".pungkas AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan.(RM)