• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Tanggapi Berita Proyek Galian C Diduga Tak Berijin, ARUN Minta Jaksa Bertindak*

    Kamis, 27 Juni 2024, Juni 27, 2024 WIB Last Updated 2024-06-28T00:40:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     *Tanggapi Berita Proyek Galian C Diduga Tak Berijin, ARUN Minta Jaksa Bertindak*



    Dilansir Perisaihukum.com Munculnya pemberitaan "diduga tambang batu split batu Tunau tidak berijin digunakan untuk proyek Pengerasan jalan", membuat Ormas ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) menyikapi secara tegas akan mengawal proses penegakan hukum di Kejaksaan setiap tingkatan.


    Pekerjaan Tambang Batu tersebut diduga milik eks Kepala Desa Batu Tunau yang terdahulu berinisial SU, dari warga masyarakat yang memberikan informasi kepada awak media bahwa batu coral yang diduga Ilegal itu sudah berbulan bulan di manfaatkan untuk proyek Pengerasan Jalan PUPR Kotabaru dengan Anggaran Milyaran Rupiah.


    Adapun pengerasan jalan dari proyek PUPR berada di Desa Labuanmas dan Tanjung Serudung.


    Diketahui Informasi proyek dengan memanfaatkan Batu Coral yang diduga berlokasi Tak berijin karena adanya jawaban dari Sahruddin selaku Kepala Desa Batu Tunau yang Baru menjabat menerangkan, "tambang galian batu itu saya tidak tau sama sekali, tidak tau saya dimana lokasi galian batu nya, tidak pernah informasi kedesa, tidak ada juga kontraktor yang datang, memang ada kegiatan tambang batu yang saya dengar gosipnya tapi saya benar benar tidak pernah kelokasi", ucap Sahrudin


    Moh. Arief Safei, S.H. wakil ketua ARUN cabang Kotabaru mewakili Ketua dan seluruh Pengurus ARUN mengatakan kepada awak media akan Mengawal hingga tegaknya Hukum, kami akan Koordinasi dan meminta Jaksa disetiap Tingkatan bahkan hingga ke Jaksa Agung RI agar mengawal proyek ini karena berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat berjumlah Milyaran Rupiah, apalagi ada Informasi proyek Pengerasan Jalan memanfaatkan Batu Coral Tanpa Ijin.


    Lanjut Arief, jika batu tanpa ijin di manfaatkan ke Proyek, tentunya spek batu pun tidak bisa di pertanggungjawabkan masuk Kategori apa, hal demikian tentunya patut kami duga proyek cari untung besar namun tidak mengedepankan kualitas dan prosedur yang benar sesuai Rancangan Anggaran Biaya, yang kemudian terjadilah anomali data Fiktif terkait laporan spek batunya, tutup Arief


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini