Dugaan Korupsi Dan Menyebarkan Hoax Layak Ditudingkan Kepada Balai Besar Dan PT.Indo Bangun Group.
Dilansir dari
Tubamesuji.com.
Lampung.-- Masyarakat, Publik dan Para Petani di lokasi layak di berikan angin surga agar masa pemeliharaan irigasi gantung yang dulunya di kemas dari suatu megah proyek yang sumber dananya dari LOAN ADB/AIF 2021-2022 tahun anggaran 2020.
Proyek yang mulai di catat tanggal kontrak 23 Desember 2020 sebesar Rp 97.800.000.000. (sembilan puluh tujuh milliar delapan ratus juta rupiah). Dengan masa kerja selama 480 hari. kenyataannya baru bisa di selesaikan di akhir tahun 2023.
Proyek yang dinamakan kegiatan irigasi dan Rawa II , pekerjaan peningkatan daerah irigasi rawa (DIR) Rawajitu SPP Ipil. Proyek yang melewati kabupaten Mesuji di desa Bandar Anom (Sp3), dan melewati kabupaten Tulang Bawang di kampung Bumi ratu (Sp1), dan kampung Wono agung (Sp2).
Dari awal di mulai proyek ini disinyalir sudah terkesan asal-asalan, dimulai penancapan kayu gelam yang seharusnya utuh satu batang 4 meter, diduga sengaja ditancapkan 2 meter agar mendapat keuntungan.
Proyek yang brrkali-kali mendapat andendum (memperpanjang umur perjanjian yang sudah ada, menambah dan merubah ketentuan atau pasal tambahan misalnya dalam akta).Pertanyaan publik apa tugas dan fungsi keberadaan Balai Besar wilayah Sungai (BBWS) Mesuji - Sekampung...?
Setelah proyek di nyatakan selesai pada akhir tahun 2023, bukannya di serahkan ke para petani apa bermanfaat atau tidak, justru banyak Fero yang belum terpasang, Fero yang pecah-pecah , mesin pompa tidak ada dan dinyatakan itu masih masa PEMELIHARAAN.
Buruknya Hasil pekerjaan PT.Indo Bangun Group memancing para penggiat anti korupsi dari beberapa Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) melakukan demo besar-besaran di lokasi proyek di Sp3 desa Bandar Anom kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji.
Hasil dari Demo besar-besaran dan di teruskan adanya pelaporan LSM ke KPK dan kejaksaan Agung membuat ketar-ketir gerombolan oknum di Balai Besar dan PT.Indo Bangun Group.
Dengan berdirinya bulu kuduk gerombolan oknum yang di duga telah melakukan korupsi berjamaah dari pihak Balai Besar dan PT.Indo Bangun Group baru melakukan perbaikan pekerjaan yang baru selesai di kerjakan.
(Kalau ini bukan pembodohan publik namanya, terus mau di sebut apa..? Proyek baru selesai di kerjakan belum di pergunakan, rusak sama sini, apa bukan dinamakan kwalitas pekerjaan yang buruk.).
Sungguh memalukan dan miris, bukan sanksi dan hukuman yang di berikan kepada para pihak yang terkait, justru kebodohan di tunjukan oleh utusan dari pusat yang disinyalir seorang Dirjen datang ke lokasi dan diduga menyampaikan rayuan maut, apabila Proyek ini sukses maka akan di lanjutkan ke lokasi/desa lain yang ada di Rawajitu dan yang menangani di kemudian hari adalah P3A.
Beberapa penggiat anti korupsi dan para aktivis masih memantau dan berharap jangan ada main mata antara pihak P3A, kepala desa/kepala kampung dengan oknum-oknum dari Balai Besar dan PT.Indo Bangun Group, apa lagi sampai pekerjaan belum selesai 100persen tapi sudah di terima.
Hal itu di sampaikan langsung oleh ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung bapak Ferry Saputra, Ys., SH.CLE.
" Kita DPW BAIN HAM RI akan kawal dan puluhan media juga akan kawal, kita lihat waktu serah terima nanti, apabila tidak selesai sampai 100persen dan di kemudian hari ada petani yang merasa tidak terima maka kami akan tetap melakukan pelaporan kepada semua pihak yang Terkait.
Jadi saya harapkan kepada pihak pemerintah kampungDesa dan P3 A jangan asal terima saja. Bila perlu kita hadirkan dari tim independen untuk ikut menilai kwalitas pekerjaan tersebut, kita bisa mengundang dari pihak Universitas yang banyak tersedia pakar-pakar pembangunan." ujarnya
Di kantor DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung. ketika awak media meminta tanggapannya.
Selasa (02/07/2024).
Diduga apabila terjadi perbuatan melanggar hukum seperti tersebut di atas, maka dapat di sangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Kurungan penjara penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak dari PT.Indo Bangun Group dan BBWS Mesuji-sekampung belum bisa di ajak komunikasi.
Tim.
Berita Bersambung.
(Edisi konsultan, ada korban dari pekerja dan ada mempekerjakan anak di bawah umur).
Penulis/pimpinan redaksi: Andika.