• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Eksekusi Lahan, Pinangkaan-Paseki Melawan Refly Rorimpandey

    Senin, 29 Juli 2024, Juli 29, 2024 WIB Last Updated 2024-07-29T23:41:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Eksekusi Lahan, Pinangkaan-Paseki Melawan Refly Rorimpandey



    MANADO - Pengadilan Negeri Minahasa Utara akan eksekusi lahan milik Keluarga Pinangkaan - Paseki, hari ini, Selasa 30 Juli 2024. Maju tak gentar melawan ketidak adilan.


    Demikian dikatakan ahli waris tanah kepada wartawan. Menurutnya, mafia tanah masih berkeliaran di Tanah Air dan meresahkan masyarakat. 


    Lahan seluas 9 Hektar milik Keluarga Pinangkaan - Paseki, tepatnya di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sampai sekarang tidak pernah dikuasi oleh Refly Rorimpandey.


    Ahli waris tanah, Albert Pinangkaan mengatakan, sampai sekarang Refly Rorimpandey, tidak pernah menjual tanah mereka kepada Refly Rorimpandey. 


    Dirinya mengaku, keluarganya mengantongi Surat Ukur Tanah dan Register Desa sejak tahun 1960. "Herannya, Refly Rorimpandey mengaku tanah milik keluarga kami ini adalah miliknya," ungkap Albert, di lokasi yang akan dieksekusi pengadilan Minut.


    Albert menjelaskan, sejak kapan Refly Rorimpandey menguasai lahan tersebut. Belakangan, Refly Rorimpandey menggugat tanah mereka ke Pengadilan Negeri Kabupaten Minahasa Utara.


    Dalam gugatannya, Refly sebagai penggugat, mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya. "Tanah ini adalah tanah warisan orang tua kami. Sejak tahun 80-an sampai sekarang, kami tidak pernah menjual tanah ini kepada Refly Rorimpandey," jelasnya.


    Dijelaskan, awal persidangan di pengadilan negeri Minahasa Utara, Refly dan semua saksinya tidak mampu menunjukan batas-batas tanah dan hanya memakai batas-batas alam. "Kalau Refly Rorimpandey menggunakan batas-batas alam, berarti semua tanah di Minut adalam miliknya," kata Albert.


    Albert pernah menjadi saksi di pengadilan.. Ia mengatakan, Hakim dan Panitra pengadilan negeri Minahasa Utara, sudah dua kali melakukan peninjauan lokasi tanah warisan orangtuanya.


    Peninjauan pertama, Refly Rorimpandey sebagai penggugat, tidak bisa menunjukan batas-batas tanah kepada Hakim Pengadilan Negeri Minut Steven Walukow, Panitra dan kawan-kawan.


    Saat peninjauan kedua dilakukan, Majelis Hakim Steven Walukow, meminta Refly Rorimpandey sebagai penggugat, untuk menunjukan semua batas-batas tanah yang diklaimnya.


    "Ďua kali peninjauan lokasi itu, Refly Rorimpandey yang mengaku sebagai pemilik lahan tapi tidak bisa menunjukan semua batas tanah," sebut Albert Pinangkaan.


    Parahnya lagi, Albert Pinangkaan bersama keluarganya kaget melihat penggugat Refly Rorimpandey dan kuasa hukumnya menunjukan Sertikat Hak Milik (SHM) Nomor 31, atas nama Arnold Rorimpandey, yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Minahasa, di dalam ruangan sidang pengadilan Minut.


    Dihadapan Ketua Majelis Hakim, semua saksi penggugat tidak bisa menunjukan alas hak dan batas-batas tanah tersebut.


    "Kami kaget melihat Refly Rorimpandey dan pengacaranya menunjukan sertifikat nomor 31 dihadapan ketua majelis hakim," pungkas ahli waris ini.


    Menariknya lagi, di pengadilan negeri Kabupaten Minahasa Utara, para tergugat (ahli waris tanah) menghadirkan saksi dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Induk.


    "Dalam persidangan itu, saksi ahli dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Minahasa menegaskan, berdasarkan Berita Acara Buku Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 31, Desa Mapanget, atas nama Arnold Rorimpandey, tidak termasuk dalam daftar yang diserahkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, yang ditanda tangani oleh Kepala BPN Minahasa Utara, Sammy M.P. Dondokambey ST.


    Merasa dirugikan, Albert mendesak aparat penegak hukum di republik ini agar menindak tegas dan tidak diberi ampun mafia tanah yang merugikan masyarakat.


    Keluarga Pinangkaan - Paseki sebagai pemilik tanah meminta Presiden Jokowi, segera perintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin S.H, M.M dan Mahkah Agung, untuk meninjau kembali kinerja Ketua Pengadilan dan para hakim di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Minahasa Utara, yang diduga berpihak kepada penggugat Refly Rorimpandey. 


    Laporan: Arthur Mumu

    Editot ;Dzoel sb

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini