*JANUARDI MANURUNG SIAP LAYANGKAN SURAT KEDUA KE SMKN 1 RAWA MERTA*
Karawang, tintahukum.com - Januardi Manurung, SMKN 1 Rawa Merta Harus Jelas. Ketua LSM GERHANA INDONESIA, Januardi Manurung, dengan tegas menyatakan akan mengirimkan surat kedua kepada SMKN 1 RAWA MERTA. Langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan dan tanda tanya besar dari pihak LSM GERHANA INDONESIA terkait ketidakmampuan SMKN 1 RAWA MERTA dalam memberikan balasan atas surat pertama yang dikirimkan oleh LSM GERHANA INDONESIA. Surat tersebut meminta keterbukaan informasi publik yang sangat diperlukan.
“Ini adalah pertanyaan besar bagi kami, mengapa SMKN 1 RAWA MERTA belum juga memberikan balasan terhadap surat pertama kami? Kami meminta keterbukaan informasi publik berdasarkan sejumlah undang-undang dan peraturan yang jelas mendukung hak kami untuk mendapatkan informasi tersebut,” ujar Januardi dengan nada tegas. Karawang. Selasa, (1/8/2024).
Surat permintaan informasi pertama tersebut didasarkan pada beberapa peraturan penting, antara lain:
1. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi
3. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
4. Perki No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
5. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
6. Permendikbud No. 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
7. Permendikbud No. 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 3 Tahun 2019
8. Permendikbud No. 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Januardi Manurung menegaskan, “Sebetulnya, ada apa dengan anggaran dana BOS SMKN 1 RAWA MERTA? Mengapa informasi yang kami minta tidak diberikan?”
Atas nama LSM GERHANA INDONESIA, Januardi akan mengajukan surat keberatan kepada Kepala Sekolah SMKN 1 RAWA MERTA sebagai atasan PPID, karena tidak memberikan informasi publik yang diminta. Surat tersebut menyatakan fakta-fakta berikut:
1. Pada tanggal 19 Juli 2024, LSM GERHANA INDONESIA telah meminta informasi publik dengan nomor surat 043/KIP/DANA BOS/SMKN 1 RAWAMERTA/GI/VII/2024.
2. Hingga saat ini, setelah 10 hari kerja, informasi yang diminta belum juga diberikan, sehingga pihaknya mengajukan keberatan ini berdasarkan Perki No. 1 Tahun 2021.
Januardi juga mengumumkan bahwa pihaknya akan mengadakan konferensi pers hari ini untuk mengungkapkan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Kami akan terus memperjuangkan hak kami untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel. Kerjasama dari semua pihak sangat kami harapkan," pungkasnya.
Salam Anti Korupsi.