Ketua PBB Sumut Apresiasi TNI–Polri Ungkap Dan Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan
Medan, tintahukum.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Batak Bersatu Sumatera Utara (Sumut) Dr.Ronal Gomar Purba,S.Si,M.Si angkat bicara terkait terungkapnya dan ditangkapnya dua pelaku pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara pada Juni 2024 kemarin, ditangkapnya pelaku-pelaku ini merupakan bukti keseriusan Kepolisian RI bersama TNI.
Penangkapan tersangka tersebut, Ronal Gomar memberikan Apresiasi Kepada Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam l Bukit Barisan, Mayjend TNI M. Hasan.
Apresiasi yang disampaikan Ketua PBB DPD Sumut ini bukan tanpa alasan, sebab orang nomor 1 (satu) di Polri dan TNI di Sumut itu terjun langsung tangani kasus pembakaran rumah wartawan yang menewaskan empat orang diantaranya Rico Sempurna Pasaribu selaku wartawan bersama istri, anak dan cucunya.
”Penangkapan 2 orang terduga pembakaran rumah wartawan di Karo merupakan bukti keseriusan TNI- Polri, untuk itu kami Pemuda Batak Bersatu mengapresiasi Kapolda dan Pangdam karena sudah serius berkerja untuk rakyat”, ucap Ronal Gomar Purba yang juga merupakan Akademisi Pada Wartawan, pada Kamis (11/07/24).
Ronal Gomar Purba menyakini bahwa TNI-Polri merupakan institusi yang selalu menjaga kedaulatan negara dan Rakyat tidak mungkin terlibat dalam prilaku kotor yang diisukan di media sosial.
Dua orang pelaku pembakaran rumah wartawan yang dilakukan warga sipil tersebut sebagai bukti, bahwa Aparat TNI-POLRI tidak terlibat dalam kasus tersebut, Ronal Gomar juga yakin jika ada oknum TNI dan Polri yang terlibat Pasti akan ditindak dengan tegas dan diungkap secara transparan.
” Pemuda Batak Bersatu menyakini bahwa TNI-POLRI tidak terlibat dalam kasus pembakaran rumah Rico, kalaupun isu itu benar saya rasa Institusi TNI-POLRI tidak akan membela 1 orang oknum tersebut, Tidak sedikit oknum TNI-POLRI yang dihukum secara militer karena melakukan kesalahan”, ujarnya.
Ketua Pemuda Batak Bersatu Sumut ini juga berharap jangan ada lagi kekerasan terhadap wartawan di Sumut, karena Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan sudah diatur dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang dengan berinisial R dan Y yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan, Rico Sempurna Pasaribu. Hasil penyelidikan Kapolda juga menempatkan tersangka baru yakni inisial B sebagai dalang pembakaran tersebut dan Pangdam I bukit Barisan Mendukung Penuh Polda Sumut dalam mengungkap kasus pembakaran ini. (Sgs/korwil)